Selebihnya berjalan lancar, nyaris tak ada hambatan sama sekali. Padahal magnitude dari UU PPSK ini sebenarnya sangat besar terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia, lantaran mengubah banyak, wajah para regulator dan supervisor sektor keuangan Indonesia, yakni BI,OJK, dan LPS. terutama masalah kewenangannya yang lebih luas dan kuat meskipun dalam koridor independensi yang masih terjaga.
Hanya saja mungkin, karena tak menyentuh secara "langsung" hajat hidup yang seketika dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia , UU PPSK ini tak terlalu banyak mendapat sorotan.
Atau jangan-jangan karena secara politis sulit digoreng para petualang politik, makanya UU PPSK ini relatif sepi polemik. Berbeda dengan UU Cipta Kerja yang seksi dan mudah digoreng untuk kepentingan politik.
Padahal pada saat UU Cipta Kerja dalam proses pembentukan, bukan hanya substansinya yang digugat tapi prosedur pembentukannya pun, omnibus law sempat digugat karena dianggap tak ada dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Dus, kenapa UU PPSK yang prosedur pembentukannya sama-sama mengunakan konsep omnibus law tak diributkan?
Atau kalau mau berprasangka baik, masyarakat mungkin merasa  puas terhadap UU PPSK ini karena kualitas dari pasal-pasal dalam regulasi tersebut dirasa fair dan meyakini bahwa aturan baru ini bakal mampu membawa tata kelola industri keuangan di Tanah Air ke arah yang lebih baik lagi.
UU PPSK ini, oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawathi disebut sebagai pondasi penting perekonomian Indonesia ke depan. Dalam jangka pendek diyakini bisa membawa Indonesia terhindar dari gelombang resesi yang kini melanda perekonomian global di tahun 2023 ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H