Meskipun dalam praktik dilapangan apalagi setelah dicabutnya PPKM hari ini, dan menurut informasi dari Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tak ada lagi alokai anggaran khusus bagi pandemi.
"Anggaran Kesehatan tak lagi memberikan alokasi khusus untuk pandemi. Namun anggaran kesehatan reguler naik ke Rp.168.4 triliun dari Rp.133 triliun tahun ini" Ujar Menterri Keuangan Sri Mulyani, seperti dilansir Liputan6.com beberapa bulan lalu.
Dengan demikian, Kementerian Kesehatan seperti diungkapkan oleh Juru Bicaranya, Siti Nadia Tarmizi, mereka akan melakukan evaluasi terkait kebijakan yang akan dilakukan pada tahun depan.
Apakah biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat-obatan Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah  atau ditanggung secara mandiri.Meski menurut Satgas Covid-19, untuk vaksin masih akan ditanggung oleh pemerintah.
Agar semuanya lebih jelas dan terang sehingga tak menimbulkan multitafsir di lapangan, sebaiknya setelah pencabutan PPKM ini dilakukan, Pemerintah segera memberikan pengumuman lanjutan terkait hal-hal yang berhubungan dengan Covid-19 dan berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan biaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H