Apalagi sejumlah ahli psikologi menyebutkan bahwa karakter orang yang baru saja diperkosa tak tercermin dalam tindakan Putri setelah "diperkosa"
Namun demikian, kita semua bisa memahami bahwa pembelaan yang dilakukan kuasa hukum duo Sambo ini memang akan dilakukan, karena mereka memang dibayar untuk itu.
Tinggal sekarang Hakim lah yang akan memutuskan apakah Sambo cs akan dinyatakan bersalah dan dihukum dengan menggunakan Pasal 340 sesuai dakwaan JPU, atau tidak.
Interpretasi hakim terkait saksi dan bukti yang terpampang dipengadilan menjadi penentunya. Saya yakin apabila diadakan survei, hampir seluruh pendapat publik meyakini bahwa pembunuhan berencana itu memang terjadi dan pemerkosaan terhadap Putri tak pernah terjadi.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H