Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Serangan Balik Ferdy Sambo Cs untuk Mementahkan Dakwaan, Bakal Berakhir Mentah

30 Desember 2022   14:02 Diperbarui: 30 Desember 2022   14:10 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandangan berbeda disampaikan oleh oleh ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada yang kini menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddie.O.S Hiariej. Ia mengatakan bahwa motif tak perlu ada dalam pembuktian Pasal 340 Pembunuhan Berencana.

Pendapat Prof Eddie  ini didasarkan pada sejarah pembentukan lahirnya Pasal 340, dengan mengutip pandangan Jan Remmelink Guru Besar Hukum dan mantan Jaksa Agung Belanda yang menyatakan bahwa motif pelaku harus ditempatkan sejauh mungkin di luar perumusan delik.

Menurutnya, hal penting dalam mengungkap suatu kasus pembunuhan berencana itu ada tiga hal, dan motif bukan salah satu diantaranya.

Pertama, ketika seseorang memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang, kedua, terdapat tenggang waktu ang cukup antara memutuskan kehendak dan melakukan perbuatan.

Ketiga, Pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang. Dalam konteks kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, ketiga unsur tersebut dituangkan dalam dakwaan yang kemudian berusaha dimentahkan oleh pihak Kuasa Hukum suami istri Sambo, selain mencoba menarik motif menjadi hal yang perlu dibuktikan dalam kasus yang mengharu biru masyarakat Indonesia ini.

Jadi mereka mencoba melakukan pembelaan secara double cover, meskipun motif yang mereka mati-matian bangun yakni pemerkosaan terhadap Putri oleh Josua,  kejadiannya hanya merupakan pengakuan sepihak yang tak bisa mereka buktikan sama sekali kecuali pengakuan dari mulut Putri.

Disisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa mencoba mementahkan tiga unsur dalam Pasal 340 dengan menghadirkan saksi ahli seorang psikolog yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo saat melakukan pembunuhan tersebut tidak dalam keadaan tenang, karena dalam keadaan emosi tinggi.

Di luar persidangan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi pun ingin memperlihatkan atau lebih tepatnya membalikan opini buruk masyarakat terhadap mereka, menjadi lebih baik atau paling tidak memperlihatkan kepad publik bahwa Brigadir Josua bukan "malaikat" dan sangat mungkin memerkosa Putri dengan menunjukan foto-foto saat Josua berada di klub malam.

Namun demikian, publik juga tak bodoh dan akan dengan mudah terpengaruh hanya dengan selembar foto yang tak membuktikan apapun dalam kaitannya dengan pemerkosaan yang didaku Putri dilakukan oleh Josua.

Karena sejak awal kejadian pemerkosaan itu tak bisa juga mereka buktikan dengan alat bukti apapun, hasil visum tak dibuat dan saksi yang melihat langsung pun tak ada, yang tersisa hanyalah pengakuan sepihak dari orang yang kredibilitasnya sudah lulh lantak.

Saya kira tanpa bukti langsung yang meyakinkan, sampai lebaran kuda pun masyarakat tak akan memercayai bahwa pemerkosaan telah terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun