Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Aturan Mubazir yang Sulit Ditegakkan Pemerintah dan Tak akan Dipatuhi Masyarakat

27 Desember 2022   13:03 Diperbarui: 27 Desember 2022   17:09 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, harus diingat aturan itu dibuat untuk ditegakan dan dipatuhi, sehingga perlu diawasi. Pertanyaannya kemudian bagaimana skema pengawasan Pemerintah terhadap jutaan warung kecil dan setiap transaksi masyarakat yang menjual dan membeli rokok secara ketengan.

Pemerintah tidak sedang mengawasi mini market atau grosir yang jumlahnya lebih terbatas dengan organisasi perusahaan yang gampang di kontrol dan diawasi. Nature bisnis mereka, memang tak menjual rokok secara ketengan. 

Haruskah pemerintah membuat satuan tugas khusus untuk melakukan razia jual beli rokok ketengan layaknya melakukan razia miras atau narkoba, dengan mekanisme seperti apa pengawasan dan penegakkan aturan larangan menjual rokok batangan tersebut harus dilakukan agar efektif sehingga memenuhi tujuan aturan tersebut dibuat.

Penegakan dan pengawasan aturan tersebut harus dipikirkan matang-matang jangan asal bikin aturan tetapi ditegakkan tidak, diawasi juga tidak, dan masyarakat tetap saja bebas menjual dan membeli rokok secara ketengan.

Jika demikian, kenapa juga aturan itu harus dibuat, buang-buang energi dan biaya belaka. 

Lagi pula, apa jaminannya larangan penjualan rokok ketengan dapat menurunkan jumlah perokok pada anak dan remaja?

Kalau mereka memang berniat merokok, tapi kemudian dilarang membeli ketengan, toh mereka bisa urunan untuk membeli rokok bungkusan, ujungnya ya merokok juga dan tujuan larangan Pemerintah untuk menjual rokok ketengan itu, menjadi sia-sia saja.

Mungkin sosialisasi tentang bahaya merokok dan menaikan harga rokok menjadi lebih mahal melalui kenaikan cukai yang agresif akan lebih efektif dibandingan menerbitkan aturan pelarangan penjualan rokok batangan.

Atau, jika memang dibutuhkan aturan tambahan, tegakkan saja aturan yang sudah ada seperti batasan usia pembeli rokok secara lebih tegas. 

Jangan mengada-ada dengan membuat aturan yang tak bisa ditegakkan oleh Pemerintah dan dipatuhi oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun