Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Aturan Mubazir yang Sulit Ditegakkan Pemerintah dan Tak akan Dipatuhi Masyarakat

27 Desember 2022   13:03 Diperbarui: 27 Desember 2022   17:09 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah sepertinya sedang kebingungan menurunkan tingkat prevelansi perokok di Indonesia, khususnya pada anak-anak dan remaja, usia 10-18 tahun.

Saking bingungnya, Pemerintah berencana mengeluarkan aturan melarang penjualan rokok secara ketengan, yang kelihatan logis namun dalam prakteknya sangat sulit untuk ditegakkan dan tak akan dipatuhi oleh masyarakat.

Larangan penjualan rokok ketengan itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Keppres yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 pekan lalu, dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehata.

Salah satu pokok materi dari tujuh poin yang menjadi muatan rancangan aturan yang akan berlaku tahun 2023 tersebut adalah pelarangan penjualan rokok batangan. 

Tujuan dari pelarangan penjualan rokok ketengan tersebut adalah untuk membuat harga rokok menjadi tak terjangkau oleh anak-anak dan remaja, karena menurut data Kementerian Kesehatan 71 persen remaja membeli rokok ketengen, sehingga diharapkan dengan larangan tersebut dapat menurunkan tingkat prevelansi perokok anak dan remaja.

Logika yang digunakan pemerintah memang sangat sederhana dalam hal ini, ketika rokok di jual batangan maka harganya menjadi murah dan terjangkau oleh anak dan remaja.

Misalnya, saat ini rokok merk Dji Sam Soe, Gudang Garam Filter, Djarum Super, atau Sampoerna Mild harga ketengannya ditingkat konsumen rata-rata Rp 2.000- Rp.2.500 per batang.

Dengan harga sebesar itu sangat mudah dijangkau oleh siapapun termasuk anak dan remaja yang masih mengandalkan uang jajan pemberian dari orangtuanya.

Nah, dengan pelarangan penjualan ketengan, nantinya para perokok mau tidak mau membeli bungkusan yang harganya relatif lebih tinggi apalagi untuk tahun 2023/2024, cukai rokok yang merupakan komponen terbesar ongkos produksi rokok akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, seperti yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

Dengan demikian diharapkan prevelansi perokok khususnya anak dan remaja bisa menurun. Logikanya memang mudah dan aturannya pun kelihatannya tak begitu sulit untuk dibuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun