Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Gempa Bumi Cianjur, Jangan Sampai dalam Kekalutan Ada Tangan yang Tega Berbuat Nista

23 November 2022   15:06 Diperbarui: 23 November 2022   15:42 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sayangnya, semua terdakwa dalam kasus-kasus korupsi dana yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana alam dan non-alam di atas, tak ada satu pun yang dijatuhi hukuman maksimal seperti yang tertuang dalam Pasal 2 (ayat) 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

Pasal 2 ayat (2)

"Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Harus diingat korupsi dana bantuan untuk kebutuhan bencana itu adalah la cream de la cream-nya kasus korupsi. Korupsi saja tanpa embel-embel yang dikorupsi dana bantuan bencana sudah dianggap kejahatan luar biasa, apalagi yang dikorupsi itu dana bencana.

Bayangkan mereka sudah kehilangan sanak saudaranya, anak-anaknya, atau orang tuanya. Mereka juga harus kehilangan harta bendanya, dalam konteks gempa Cianjur kita semua saksikan di televisi, rumah mereka luluh lantak, rata dengan tanah, tinggal dimana lagi mereka ini.

Jadi tolong kepada siapapun pejabat yang berwenang, dari tingkat paling rendah RT, RW, Lurah/Kepala Desa, Camat, atau pejabat-pejabat yang berkaitan dengan dana bantuan bencana yang nantinya akan digelontorkan pemerintah atau siapapun dalam rangka penanggulangan dampak bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, hati-hati jangan terpancing legitnya uang yang pastinya akan datang bertaburan dalam berbagai bentuk dan skema.

Yang sudah pasti akan dikucurkan pemerintah hingga saat ini, seperti diungkapkan oleh Presiden Jokowi adalah dana bantuan renovasi atau membangun ulang rumah-rumah masyarakat terdampak yang hancur dengan besaran rusak berat Rp.50 juta, rusak sedang Rp.25 juta, rusak ringan Rp.10 juta.

Jangan sampai saat penyalurannya,ada potongan apapun dengan dalih apapun juga. Dan ini harus benar-benar diawasi oleh aparat yang bewenang.

Selain itu nantinya pasti akan banyak proyek rehabilitasi sarana pendidikan, sarana umum, dan sarana beribadah, itu juga harus benar-benar diawasi.

Mari kita bersama-sama menggunakan hati nurani kita, untuk tak menjadikan bencana sebagai bahan bancakan untuk kepentingan diri sendiri.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun