Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cek Riwayat Kredit Lewat Aplikasi iDebku, Aplikasi Buatan OJK Pengganti BI Cheking

10 November 2022   06:58 Diperbarui: 10 November 2022   08:53 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi ini bisa dipergunakan oleh masyarakat secara langsung, dan perusahaan jasa keuangan untuk mengecek catatan kredit debitur atau dirinya sendiri kapan saja dan dimanapun dengan menggunakan smartphone, tablet, atau komputer.

Menurut Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, keberadaan aplikasi iDebku ini untuk menjawab tingginya permintaan masyarakat terkait informasi debitur.

Tingginya permintaan informasi tersebut, tercermin dalam data dokumen statistik SLIK OJK, hingga Oktober 2022 tercatat ada 16.474.228 permintaan masyarakat terkait informasi debitur tersebut.

Selain itu, Seperti dilansir situs OJK.go.id, Aplikasi iDebku sejalan dengan Destination Statement OJK tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan 2021-2025 dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi tahun 2109-2022 dan tahun 2023-2027.

Dan satu hal lagi, pemberian informasi lewat iDebku, tak dipungut bayaran sepeser pun alias gratis. Bagi masyarakat atau siapapun yang berminat atau berkepentingan terhadap informasi debitur tersebut, berikut cara mengakses layanan iDebku secara online :

  • Buka aplikasi melalui laman website Https://Idebku.ojk.go.id, lantas klik menu "pendaftaran"pada halaman muka aplikasi tersebut.
  • Pemohon kemudian melakukan registrasi dengan mengisi form dengan data secara lengkap dan benar.
  • Unggah foto diri dengan memperagakan intruksi yang diberikan lewat aplikasi tersebut.
  • Setelah pendaftaran dinyataan berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada fitur "Status Layanan"  dengan cara memasukan nomor pendaftaran. 
  • OJK akan memproses dan memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon melalui email yang dicantumkan pemohon saat mendaftar, paling lambat  1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun