Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Migrasi TV Analog ke Digital, Melahirkan Perseteruan Mahfud MD vs Hary Tanoe

6 November 2022   16:34 Diperbarui: 6 November 2022   18:12 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tadinya saya berpikir bahwa migrasi dari siaran tv analog ke siaran tv digital yang diinisisasi oleh Pemerintah sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja akan berjalan smooth, tanpa kegaduhan atau penolakan dari para pemangku kepentingan di dunia pertelevisian Indonesia.

Saya lebih khawatir kesiapan masyarakat dalam menyikapi peralihan sistem penyiaran Nasional tersebut. Para praktisi tv nasional saya anggap telah siap menjalankannya, mengingat sosialisasi dan rapat koordinasi antara mereka sudah dilakukan secara intensif serta belakangan saya perhatikan tv-tv swasta  Nasional sudah melaksanakan uji coba tv digital dan kelihatannya semua sudah siap.

Ndilalahnya, begitu gong switch off tv analog ditabuh untuk diterapkan di Wilayah Jabodetabek pada Rabu (02/11/22), dua kelompok media televisi swasta nasional Viva Group yang tediri dari ANTV, TvOne, dan Cahaya Tv serta grup media MNC, yang membawahi RCTI, GTV,MNCTV, dan INews masih tetap saja menyiarkan kontennya secara analog.

Tindakan dua grup tv swasta nasional ini membuat geram Pemerintah, melalui Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kedua grup stasiun televisi swasta itu membandel.

"Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, INewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV," ujar Mahfud, seperti dilansir Tempo.co. Kamis (03/11/22).

Selanjutnya, Mahfud menyatakan bahwa siapapun yang membandel maka Pemerintah akan mencabut izin stasiun tv yang bersangkutan, karena secara teknis siaran tv analog setelah tanggal 2 November 2022 adalah ilegal.

Menyikapi hal tersebut, kemudian pemilik MNC Grup Hary Tanoesudibdjo memerintahkan untuk menghentikan seluruh siaran tv analog milik grup-nya pada Pukul 24.00, Kamis 3 November 2022.

Selain itu, Hary Tanoe pun memberi pernyataan lewat media sosial miliknya, bahwa dirinya mengikuti arahan Pemerintah untuk menghentikan siaran tv analog milik stasiun tv mereka, meskipun tak paham dasar hukumnya.

Untuk itu Hary Tanoe akan menggugat Pemerintah ke pengadilan terkait program Analog Switch Off (ASO) tersebut. 

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.Seperti dilansir Kompas.com.

Pemerintah, mempersilahkan jika Hary  Tanoe akan melakukan gugatan dan mereka siap menghadapinya.

Dalam kesempatan lain, Hary menyebutkan bahwa ASO yang saat ini mulai diberlakukan tersebut tak memiliki landasan hukum karena UU Cipta Kerja yang menjadi dasar hukumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun hal tersebut dibantah Mahfud, kebijakan ASO tersebut sudah di ketok palu sebelum putusan MK itu. Ia pun mengingatkan bahwa di Asia hanya Indonesia dan Timor Leste saja yang belum migrasi ke siaran tv digital.

Dan ASO itu merupakan arahan dari Konferensi Internasional Telecomunication Union tahun 2006 yang harus secepat mungkin dilaksanakan karena berdampak positif terhadap masyarakat, teknologinya lebih bagus dan biaya yang dikeluarkan lebih murah.

Tak sampai di situ, alih-alih mengakui bahwa mereka tak memiliki kesiapan yang cukup terkait migrasi ini, Hary Tanoe mencari bantalan dengan berdalih bahwa masyarakat Jabodetabek belum siap beralih dari siaran analog

Padahal menurut Mahfud, 98 persen masyarakat Indonesia telah siap bermigrasi ke siaran digital. Tak berheti sampai disitu Hary Tanoe pun kembali menjadikan masyarakat sebagai tamengnya, dengan mengatakan bahwa migrasi siaran tv analog ke digital itu hanya semata untuk memberi keuntungan bagi produsen dan pedagang set box yang dalam saat bersamaan malah merugikan masyarakat.

Padahal menurut Mahfud, untuk kebijakan ASO ini Pemerintah telah menyiapkan 5,6 juta set box yang akan dibagikan kepada masyarakat secara gratis.

Kilah grup MNC Media ini sebenarnya karena ketidaksiapan mereka untuk bermigrasi dari siaran analog ke digital, seperti yang mereka pernah ungkapkan pada Panja Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR pada Juni 2022 lalu.

Saat itu, melalui Corporate Secretary MNC Group Syahril Nasution mereka mengungkapkan tengah kesulitan secara finasial akibat pandemi Covid-19 sehingga belum mampu menjalankan proses digitalisasi siaran  sepenuhnya di perusahaan mereka

"Pada saat bersamaan juga kami harus membangun 21 atau 49 layanan infrastruktur untuk ASO, sangat sulit untuk kami membangun di kondisi perekonomian seperti saat ini" ujarnya, seperti dilansir Bisnis.Com. Kamis (23/06/22) yang lalu.

Apabila yang terjadi sebenarnya karena ketidakmampuan MNC memenuhi proses migrasi tersebut, kenapa juga harus mencari-cari alasan dengan menjadikan masyarakat sebagai bantalannya.

Seharusnya selama beberapa bulan setelahnya hal tersebut bisa dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah. Tetapi anehnya kan pandemi Covid-19 tak hanya menimpa MNC Group, perusahaan televisi swasta lain pun mengalami hal yang sama.

Faktanya yang lain bisa, kok hanya MNC Group saja yang tak mampu memenuhi kebijakan ASO dari Pemerintah ini. Padahal menurut AC Nielsen Grup MNC Media ini pangsa pasarnya lebih dari 50 persen dari seluruh penonton tv di Indonesia.

Sudah sepantasnya lah Pemerintah bersikap lebih tegas terkait hal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun