Apabila merujuk pada Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia {TNI}, Panglima TNI saat ini Jenderal TNI Andika Perkasa dalam 50 hari ke depan akan memasuki usia pensiun.
Andika yang lahir pada 21 Desember 1964, akan genap berusia 58 pada tanggal tersebut, usia bagi anggota TNI memasuki masa pensiun. Artinya sejak saat itu ia tidak bisa lagi menduduki jabatan aktif TNI, kecuali ada usulan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang dikeluarkan oleh presiden dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat {DPR}.
Mengapa isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI ini belakangan ramai diperbincangkan, karena meski waktu pegantian Panglima TNI sudah dekat, belum terlihat ada tanda-tanda yang menunjukan proses pergantian tersebut akan dilakukan.
Biasanya, dalam proses pergantian panglima TNI ada nama yang diusulkan oleh Presiden untuk kemudian diajukan kepada DPR, dan selanjutnya diuji kelayakan dan kepatutannya oleh DPR sebelum dipilih dan dilantik oleh presiden.
Perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, terakhir dilakukan pada 2006. Saat itu Jenderal TNI Endriartono Sutarto yang menjabat Panglima TNI di masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono {SBY} diperpanjang selama satu tahun hingga Jenderal TNI Sutarto berusia 59 tahun.
Dalam konteks saat ini, sejumlah pengamat militer menyebutkan perpanjangan masa jabatan Jenderal TNI Andika sepertinya tak akan diusulkan presiden, mengingat tidak ada urgensi dan argumentasi yang kuat untuk itu toh kondisi keamanan Indonesia saat ini cukup kondusif, normal, dan damai.
Selain itu, perpanjangan masa pensiun Panglima TNI juga akan menghambat proses regenerasi dan reorganisasi dalam tubuh institusi militer di Indonesia.
Meskipun, andai Presiden Jokowi menganggap itu perlu ya sah-sah saja, seperti halnya menunjuk dan mengganti Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sebagai Panglima tertinggi militer di Negeri ini.
Apabila, Presiden memutuskan tak memperpanjang usia pensiun  Jenderal TNI Andika Perkasa, kira-kira siapakah prajurit yang akan mengemban amanah sebagai Panglima TNI?
Terkait penggantian Panglima TNI, basis keputusannya kembali merujuk pada UU 34/2004 tentang TNI, bahwa calon Panglima TNI harus berasal dari salah satu Kepala Staf di 3 matra TNI, KSAD, KSAL, atau KSAU.
Nah, jika mengacu pada Pasal 13 ayat 5 UU TNI yang berbunyi