Ketika sebuah bank menetapkan bunga simpanan 0 persen, tak ada satu pun aturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilanggar.
Menurut OJK, melalui Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan, Ediana Rae, otoritas keuangan membebaskan bank untuk menetapkan bunga simpanan yang akan diberikan kepada nasabahnya.
Karena pada dasarnya besaran bunga merupakan kebijakan bisnis masing-masing bank sesuai strategi dalam menjalankan usahanya tersebut.
Pihak bank pastinya sudah berhitung pada saat memberikan bunga nol persen tersebut, karena likuiditas yang mereka miliki masih sangat cukup meskipun pertumbuhan kredit terus meningkat melebihi dana pihak ketiga.
Dengan demikian tinggal masyarakat memilih dan memilah sesuai tujuannya saat menyimpan uangnya tersebut.
Jika hanya untuk kebutuhan dan kemudahan transaksional, dengan biaya administrasi sekalipun tak ada pilihan lain bagi masyarakat selain menyimpan uangnya di bankÂ
Namun, apabila tujuan masyarakat menyimpan uangnya  ingin memperoleh imbal hasil atau bunga for the rainy day atau untuk kebutuhan di pada masa mendatang, investasi lah yang harus dipilih.
Nah, persoalannya yang namanya investasi itu selalu ada risikonya, berbeda dengan menyimpan uang di bank yang nyaris tak berisiko.
Bahkan untuk beberapa instrumen investasi, risikonya sangat tinggi mendekati zero sum game, untung besar atau rugi besar hingga kehilangan uang miliknya sama sekali.
Jika persoalannya risiko, ada satu instrumen investasi yang risikonya sangat kecil, nyaris sama dengan menyimpan uang di bank tapi imbal hasilnya sangat menarik bahkan di atas bunga deposito sekalipun.
Instrumen investasi tersebut adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk investor perorangan alias diperuntukan khusus bagi nasabah ritel dalam negeri, yang dikenal dengan SBN Ritel.