Ketika sebuah bank menetapkan bunga simpanan 0 persen, tak ada satu pun aturan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilanggar.
Menurut OJK, melalui Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan, Ediana Rae, otoritas keuangan membebaskan bank untuk menetapkan bunga simpanan yang akan diberikan kepada nasabahnya.
Karena pada dasarnya besaran bunga merupakan kebijakan bisnis masing-masing bank sesuai strategi dalam menjalankan usahanya tersebut.
Pihak bank pastinya sudah berhitung pada saat memberikan bunga nol persen tersebut, karena likuiditas yang mereka miliki masih sangat cukup meskipun pertumbuhan kredit terus meningkat melebihi dana pihak ketiga.
Dengan demikian tinggal masyarakat memilih dan memilah sesuai tujuannya saat menyimpan uangnya tersebut.
Jika hanya untuk kebutuhan dan kemudahan transaksional, dengan biaya administrasi sekalipun tak ada pilihan lain bagi masyarakat selain menyimpan uangnya di bankÂ
Namun, apabila tujuan masyarakat menyimpan uangnya  ingin memperoleh imbal hasil atau bunga for the rainy day atau untuk kebutuhan di pada masa mendatang, investasi lah yang harus dipilih.
Nah, persoalannya yang namanya investasi itu selalu ada risikonya, berbeda dengan menyimpan uang di bank yang nyaris tak berisiko.
Bahkan untuk beberapa instrumen investasi, risikonya sangat tinggi mendekati zero sum game, untung besar atau rugi besar hingga kehilangan uang miliknya sama sekali.
Jika persoalannya risiko, ada satu instrumen investasi yang risikonya sangat kecil, nyaris sama dengan menyimpan uang di bank tapi imbal hasilnya sangat menarik bahkan di atas bunga deposito sekalipun.
Instrumen investasi tersebut adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan untuk investor perorangan alias diperuntukan khusus bagi nasabah ritel dalam negeri, yang dikenal dengan SBN Ritel.
SBN Ritel ini ada yang tak bisa diperdagangkan kembali tapi ada pula yang bisa diperdagangkan kembali di pasar sekunder. Ada yang konvensional ada pula yang berlandaskan syariah.
Di Indonesia,merujuk pada keterangan yang dirilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, SBN Ritel konvensional yang tak bisa diperdagangkan kembali disebut seri Saving Bonds Ritel (SBR) sedangkan untuk yang berdasarkan syariah disebut Seri Sukuk Tabungan (ST).
Sementara SBN Ritel konvensional yang bisa diperdagangkan kembali dinamakan Seri  Obligasi Ritel Indonesia (ORI), yang berlandaskan syariah disebut seri Sukuk Ritel (SR).
Seluruh instumen investasi tadi dijamin oleh negara melalui dua aturan berupa undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 Tentang Surat Berharga Negara dan Undang -Undang nomor 15 tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan dijamin oleh ke dua undang-undang tersebut artinya instrumen investasi tersebut tingkat keamanannya sebanding dengan menyimpan uang di bank.
Namun dengan imbal hasil yang jauh lebih menarik dibandingkan dengan menyimpan uang di bank.
Keuntungan lain yang akan didapat ada di sisi perpajakan, bunga deposito dibebani pajak sebesar 20 persen, sedangkan imbal hasil atau bunga dari SBN Ritel hanya dibebani pajak sebesar 10 persen.
Imbal hasil atau bunganya akan dibayarkan per bulan setiap tanggal 10.
Hanya saja, kita tak bisa berinvestasi di instrumen keuangan tersebut sepanjang waktu. Kita hanya bisa menginvestasikan uang kita pada masa penawaran, yang biasanya  berlangsung selama 3 pekan.
Satu hal lagi, minimal investasinya pun sangat terjangkau yakni Rp. 1 juta rupiah dan kelipatannya sampai dengan maksimal Rp. 2 milyar hingga Rp.3 milyar.
Jika berminat, Pemerintah bakal menerbitkan SBN Ritel Seri ORI 022 yang masa penawarannya akan dibuka mulai tanggal 26 September 2022 sampai dengan Pukul 10.00 tanggal 20. Oktober 2022.
Mengutip keterangan DJPPR Kemenkeu, kupon atau bunga yang akan diberikan sangat -sangat menarik yakni sebesar 5,95 persen per tahun.
Lebih tinggi 1, 7 persen dibandingkan suku bunga acuan BI Â yang sebesar 4,25 persen dan juga lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito bank-bank BUMN.
Apalagi jika dibandingkan dengan suku bunga tabungan di bank-bank besar yang sebesar 0 persen tadi, ya jauh kemana-mana.
Andai setelah berinvestasi kemudian kita ternyata membutuhkan uang tersebut, ORI 022 bisa kok dijual kembali ke pasar sekunder melalui mitra distribusi tempat kita membelinya.
Tapi harus menunggu 3 kali masa pembayaran bunga atau 3 bulan setelah settlemen diselesaikan yang biasanya terjadi 2 hari setelah masa penutupan penawaran.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkannya?Â
Akan saya sampaikan dalam artikel selanjutnya setelah masa penawaran dibuka pada Senin, Â 26 September 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H