Dus, sekarang dengan fasihnya Putri Candrawathi menggunakan alasan kemanusiaan seolah-olah dia adalah manusia paling beradab dan paling memanusiakan manusia selama ini.
Padahal itu sebenarnya merupakan upaya memanipulasi hukum untuk kepentingan dirinya. Dan itu dikabulkan oleh Polisi.
Ketika alasan memiliki seorang anak balita yang harus diasuhnya, untuk menghindari konsekuensi hukum yang dilakukannya, tambah aneh lagi.
Terdapat banyak kasus hukum yang melibatkan seorang wanita dengan status memiliki seorang anak balita tetapi tetap ditahan, padahal dugaan kejahatan yang dilakukannya tak seberat yang disangkakan pada Putri Candrawathi.
Melansir Kompas.com , di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ada 4 ibu rumah tangga yang memiliki anak Balita tapi ditahan oleh Polres setempat
Padahal kasusnya sangat sepele, karena mereka melempar pabrik tembakau lantaran  terganggu dengan baunya yang menyengat.
Peristiwa yang terjadi tahun 2021 lalu itu membuat Nurul Hidayah, Martini, Hulyiah, dan Fatimah harus mendekam di Rutan Praya Lombok Tengah bersama anak-anaknya yang masih balita.
Kemudian, mengutip Jawapos.Com. Seorang ibu berusia 35 tahun  bernama Rismaya  di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ditahan bersama anaknya yang baru berusia 10 bulan atas dugaan kasus pencurian yang dilakukan bersama suaminya.
Lebih ironis lagi yang terjadi di Aceh Timur Aceh, seorang ibu bernama Magfirah juga ditahan bersama ke-3 anak kembarnya  atas kasus penipuan penerimaan masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
And you know what, ketiga bayinya tersebut baru berusia 3 bulan.
Bila terus ditelusuri, mungkin ada banyak kagi kasus yang menunjukan bahwa memiliki anak balita tak membuat Polisi mengurungkan niatnya untuk menahan sang ibu yang memiliki masalah hukum.