Dalam aturan itu disebutkan, bahwa PTDH adalah pengakhiran masa dinas di Kepolisian oleh pejabat berwenang kepada pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Menurut Perpol tersebut, anggota Polri disebut melanggar komisi  etik Polri dan Komisi etik profesi jika:
Pertama. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkeluatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Kedua. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota Polri.
Ketiga. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara.
Keempat. Melanggar sumpah atau janji anggota Polri,sumpah jabatan dan/atau Komisi Etik.
Kelima. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Keenam. Melakukan perbuatan dan perilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian antara lain:
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya
- Menjadi anggota atau pengurus Partai Politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau anggota partai politik, dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya.
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.
Bagi anggota Polri yang diputuskan sanksi administratif PTDH, secara formal mungkin hanya akan kehilangan hak keuangannya untuk mendapatkan pensiun.
Namun, secara informal dan sosial mereka akan merasa dipermalukan.Â
Akhirnya hal itu lah yang harus dirasakan dan diterima oleh seorang Ferdy Sambo setelah puluhan tahun berkarir di Polri hingga meraih 2 bintang dipundaknya dengan jabatan cukup mentereng.