Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka utama perkara tewasnya mantan ajudannya Brigadir J.
Setelah lama tak jelas statusnya, padahal ia berada di pusaran utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J,Hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, seperti yang saya saksikan langsung lewat siaran breaking news Kompas TV, Irwasum Polri Komjen Pol Agung ketua tim  khusus kasus kematian Brigadir J menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, setelah dilakukan 3 kali pemeriksaan dan gelar perkara.
Tim khusus Polri menyematkan Pasal pembunuhan berencana 340 subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati
Sebelumnya, Putri sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya pada 9 Juli 2022 lalu.
Namun ternyata, setelah diselidiki oleh tim khusus ternyata tak dtemukan unsur pidana dalam kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Belakangan Putri lebih banyak memilih diam dengan alasan dalam kondisi kesehatan mental yang buruk serta depresi menghinggapinya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan sepertinya sudah patah arang dengan Putri.
Oleh sebab itu LPSK menolak keinginan Putri untuk dilindungi. Karena menurut mereka tak ada kepentingan yang mengancam Putri secara fisik lantaran "terlapor" pelecehan seksual yakni Brigadir J telah meninggal dunia.
Namun demikian, LPSK menemukan bahwa Putri lebih cenderung membahayakan diri sendiri karena menurut hasil assesmen singkatnya, Putri mengalami gangguan kejiwaan.
Kita memahami lah, Â bahwa drama panjang peristiwa seperti yang dialami Putri akan membuat siapapun jatuh dalam kondisi mental yang buruk dan depresi.
Apalagi tak ada satu hari pun  selama 40 hari, tanpa pemberitaan tentang tragedi yang mengerikan ini.
Di tambah lagi, belakangan yang dibully habis di media sosial bukan hanya dirinya dan suaminya saja, tetapi sudah merembet pada seluruh keluarganya termasuk kedua anak remaja mereka.
Meskipun banyak pihak diantaranya Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J beranggapan, bahwa gangguan kejiwaan yang dialami Putri tak lebih dari kepura-puraan saja untuk menghindari konsekuensi hukum akibat lakunya.
Makanya beberapa hari lalu tim pengacara yang dipimpin Komaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi atas kasus pelaporan palsu dan obstruction of justice, ke Bareskrim Polri.
Dan ini lah hasilnya,justru  kini  Putri Candrawathi menyandang status tersangka atas kasus kematian Brigadir J, dengan sangkaan Pasal yang sama dengan suaminya yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana 338 yang dilapis dengan Pasal 340.
Dengan menggunakan pasal tersebut Putri Candrawathi terancam hukuman mati
Dengan penetapan tersangka Putri ini, maka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah memiliki 5 tersangka, yakni.
Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai dalang dari peristiwa biadab ini, kemudian Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Makmur, serta terakhir Putri Candrawathi.
Dengan fakta ini  hampir dapat dipastikan Putri bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini, saat ini masih ada 15 personil Polri dari berbagai level kepangkatan dari perwira tinggi hingga tamtama yang kini masih dalam status terperiksa dan ditempatkan di lokasi khusus.
Enam personil kuat diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice, yang kemungkinan kena Pasal 32 dan 33 UU ITE dan Pasal 221 KUHP serta Pasal 55
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H