Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Paypal di Tengah Kehebohan PSE Kominfo dan Legalitas Operasionalnya di Indonesia

1 Agustus 2022   16:12 Diperbarui: 3 Agustus 2022   14:46 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekali lagi saya akan menulis perihal yang berkaitan dengan pemblokiran 8 platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti yang tertuang dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Salah satu platform digital yang menjadi objek pemblokiran Kominfo adalah Paypal. Alasan Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo selain belum mendaftar PSE Lingkup Privat, Paypal juga belum memiliki izin untuk beroperasi di wilayah Indonesia dari Bank Indonesia (BI) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini lah yang akan saya sorot dalam artikel ini.

Padahal kita semua tahu, di Indonesia siapapun yang akan berusaha di sektor jasa keuangan apapun bentuknya apalagi berkaitan dengan sistem pembayaran dan transaksi keuangan lainnya yang melibatkan dana masyarakat Indonesia dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia harus atas izin BI dan/atau OJK.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Tanpa izin dari salah satu atau keduanya, berarti siapapun individu atau entitas perusahaan keuangannya akan dianggap ilegal dan operasionalnya dapat ditutup kapanpun, termasuk Paypal.

Paypal merupakan sebuah entitas keuangan, yang beroperasi dan berbisnis di Indonesia serta telah digunakan oleh ribuan masyarakat Indonesia, dan tentu saja dari operasional bisnisnya tersebut menghasilkan revenue bagi Paypal Holding Inc yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat ini.

Mengenal dan Lintasan Sejarah Paypal.

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, Paypal merupakan layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia, yang bertindak sebagai alternatif pembayaran tradisional, yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan transaksi keuangan kapanpun dan di manapun sepanjang memiliki jaringan internet.

Kelebihan yang dimiliki oleh Paypal ini menjadikannya alternatif yang paling populer dibandingkan bank dalam pelaksanaan pembayaran transaksi bisnis internasional.

Selain transaksi keuangan, Paypal juga memungkinkan pengguna untuk menyimpan dana dalam akun mereka. Dana yang disimpan ini dapat ditransaksikan maupun dicairkan di bank lokal.

Paypal juga mengizinkan para pengguna untuk menginvestasikan dana yang berada di akun Paypal mereka melalui perusahaan afiliasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun