Ini adalah persoalan aturan di negara Indonesia yang dibuat untuk melindungi rakyatnya dari ekses negatif dunia digital.
Lagi pula pemblokiran ini bersifat sementara, sepanjang mereka belum terdaftar dalam PSE Lingkup Private.
Meskipun demikian, ada baiknya Kominfo bisa lebih bijak dalam menegakan aturan tersebut. Apalagi kemudian ditenggarai game-game yang berimplikasi negatif seperti perjudian malah dibiarkan hanya karena sudah terdaftar di PSE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!