Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Izin Operasional Yayasan ACT Dicabut Pemerintah, Akhir Cerita Pengepul Donasi

6 Juli 2022   09:18 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:15 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ndilalahnya, ternyata ia alpa membaca aturan pemerintah tadi, bahwa untuk yayasan pengepul sumbangan hanya boleh mengambil untuk operasionalnya 10 persen saja  dari keseluruhan dana donasi yang berhasil dikumpulkan.

Sampai disini clear bahwa ACT memang melanggar aturan yang telah ditetapkan.  Untuk itu, semua pihak tak perlu menghamba atau mengecam siapapun apalagi berdalih pembungkaman atau apalah yang mengindikasikan playing victim.

Atau karena ACT tersebut merupakan yayasan berbasis keagamaan dalam hal ini Islam, kemudian ada pihak yang menyebut bahwa pencabutan izin ACT tersebut merupakan bagian dari konspirasi Islamphobia.

Di samping  melanggar aturan tadi, ACT juga kini tengah diselidiki oleh Pihak Kepolisian, setelah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan telah menemukan aliran dana yang berasal dari ACT kepada organisasi-organisasi yang diduga berafiliasi dengan teroris.

Meskipun, hal ini sudah dibantah oleh pimpinan ACT, tetapi penyelidikan tetap akan dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri terkait indikasi aliran dana kepada organisasi teroris tersebut.

Di luar urusan hukum tadi, ada pula perilaku tak elok  dari pimpinan dan petinggi ACT yang bergaya hidup mewah dengan menggunakan uang hasil donasi seperti yang diberitakan Majalah Tempo.

Dan yang membuat saya kaget ternyata ada fakta lain yang menyebutkan bahwa uang kompensasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang disalurkan melalui ACT, sebesar Rp.135 miliar ternyata belum disampaikan kepada keluarga korban.

Tak heran jika warganet +62 sempat memparodikan akronim ACT menjadi Aksi Cepat Tilep.

Dengan sederet fakta busuk seperti itu, sudah tepat rasanya jika Pemerintah mencabut izin operasional ACT sehingga tak bisa lagi menjual kepedihan yang menimpa orang lain untuk mengepul donasi yang kemudian digunakan untuk hidup bergelimang harta para petingginya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun