Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kini Ganja Legal di Thailand, tapi Tidak Untuk "Giting", Katanya!

10 Juni 2022   11:20 Diperbarui: 10 Juni 2022   11:34 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai informasi tambahan, THC adalah zat psikoaktif yang terkandung dalam tanaman ganja. Zat ini terkandung pada ranting, daun dengan kadar tertinggi pada pucuk tanaman betina yang sedang berbunga.

Terdapat 3  jenis tanaman ganja dengan kadar THC yang berbeda-beda,yakni Cannabis Indica, Cannabis Ruderalis, dan Cannabis Sativa.

Jenis ganja yang disebut terakhir memiliki kadar THC paling rendah di bawah 0,5 persen. Cannabis Sativa yang biasa disebut ganja industri atau Hemp ini lah yang akan didorong oleh Pemerintah Thailand untuk di budi dayakan warganya.

Meskipun, apabila budidayanya sudah mengarah menjadi komersial maka hal itu harus atas seizin pemerintah. 

Secara keseluruhan aturan baru yang dirilis Pemerintah Thailand terkait ganja bertujuan agar Thailand bisa lebih unggul dibandingkan tetangganya di kawasan Asia Tenggara untuk mendapatkan porsi besar"kue" perawatan kesehatan yang menggunakan turunan ganja.

Selain itu, legalisasi ganja oleh Pemerintah Thailand  juga bertujuan untuk mengurangi narapidana narkoba. Karena dengan legalisasi ganja, aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, menjual, memiliki, dan mengkonsumsi ganja, praktis sudah tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut harus dibebaskan. 

Pertanyaannya kemudian apakah segala aturan, yang hanya mengijinkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, kuliner, dan kosmetik itu, bukan rekreasi akan benar secara tegas ditegakan?

Jangan-jangan  nantinya unsur rekreasinya lah yang lebih dominan. We'll See Lah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun