Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kini Ganja Legal di Thailand, tapi Tidak Untuk "Giting", Katanya!

10 Juni 2022   11:20 Diperbarui: 10 Juni 2022   11:34 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negeri Gajah Putih Thailand mulai hari Kamis 9 Juni 2022 kemarin, secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang yang melegalkan Ganja untuk kebutuhan medis, kuliner, dan kosmetik.

Sekaligus mengeluarkan ganja dari daftar narkotika kategori 5.

Aturan ini, menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang secara progresif melonggarkan aturan tentang ganja. Padahal kawasan Asia Tenggara dikenal memiliki undang-undang anti-narkoba (tempat ganja diklasifikasikan) yang sangat ketat.

Selain itu, salah satu negara monarki tertua di dunia ini juga menorehkan sejarah sebagai negara Asia pertama yang mengeluarkan peraturan soal budi daya tanaman ganja di rumah.

Seperti dilansir BBC.Com, untuk menandai kick off kebijakan baru terkait ganja tersebut, Pemerintah Thailand membagikan satu juta bibit tanaman ganja kepada warganya untuk mendorong peningkatan hasil industri.

Nantinya, setiap rumah tangga di Thailand diperbolehkan menanam 6 batang pohon ganja. Bagi warga yang berminat untuk menanam dan membudidayakannya, Pemerintah Thailand telah menyiapkan aplikasi pendaftarannya yang bernama Pluk Kan yang dioperasikan oleh Badan Pengawasan Makanan dan Obat Thailand.

Kendati sudah dilegalkan penggunaannya, tapi bukan berarti ganja bisa digunakan semena -mena untuk kebutuhan "giting"

Pemerintah Thailand belum mengizinkan penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasional semisal diolah untuk dihisap seperti rokok agar mendapatkan sensasi melayang yang menyamankan tapi semu bagi pemakainya.

Namun demikian, nantinya setelah draft pengendalian bau mariyuana yang kini sedang digodok,disetujui. Merokok ganja hanya bisa dihukum apabila ada seseorang merasa terganggu dengan bau rokok tersebut dan melaporkannya pada aparat.

Jika tak ada yang merasa terganggu, artinya bebas-bebas saja. Jika pun diadukan dan terbukti, hukumannya pun sangat ringan. Perokok ganja itu hanya terancam hukuman 3 bulan saja atau denda sebesar 25.000 baht atau bisa juga gabungan kedua hukuman tersebut.

Selain itu, ekstrak ganja dengan kadar Tetrahydrocannabinol (THC) melampaui kadar 0,2, masih masuk dalam narkotika kategori 5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun