Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) merilis instrumen keuangan ritel yang relatif baru bagi masyarakat Indonesia.
Instrumen keuangan baru berupa Surat Berharga tersebut dinamakan Sukuk Wakaf Ritel (SWR).
SWR merupakan investasi sosial berbentuk wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan melalui pengelola kegiatan dana wakaf atau biasa disebut Nadzir untuk membiayai berbagai program sosial dan ekonomi keumatan.
Bagi masyarakat istilah Wakaf  mungkin sudah sangat familiar, meski wakaf seringkali dikaitkan dengan aset  berupa tanah.
Misalnya wakaf sebidang tanah dari si pulan untuk kepentingan pembangunan mesjid, tanah kuburan, atau untuk kebutuhan pendidikan.
Walaupun sebenarnya aktivitas wakaf tersebut tak sebatas pada aset berupa tanah saja, meskipun memang tanah merupakan harta yang paling sering menjadi objek wakaf.
Menurut sumber referensi yang saya dapatkan, tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam  perundang-undangan di Indonesia.
Secara umum harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok, Wakaf berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan serta wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.
Wakaf secara etimologis adalah kata dalam Bahasa Arab "Waqf atau Waqafa" yang memiliki arti menahan, tidak dipindahkan kepemilikannya, atau berhenti.
Dalam Fiqih Islam, Wakaf  merupakan hak pribadi yang dipindahtangankan menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaat dari harta wakaf tersebut dapat dinikmati masyarakat luas.
Jadi secara umum Wakaf adalah harta atau aset milik pribadi yang diberikan untuk kepentingan masyarakat umum secara bersama-sama sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta wakaf tersebut.
Di Indonesia, aturan Wakaf diatur dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang memberi wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Lantas siapa yang nantinya akan menerima dan mengelola harta wakaf yang diberikan wakif, individu atau kelompok yang akan menjalankan amanah harta wakaf disebut Nadzir.
Nadzir baru bisa menerima dan mengelola harta wakaf milik wakif, apabila keduanya telah melakukan akad yang dikenal dengan Ikrar Wakaf.
Ikrar wakaf lazimnya akan dituangkan ke dalam perjanjian tertulis di hadapan dua saksi yang layak dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk membuat perjanjian tersebut berkekuatan hukum.
Dalam aturan wakaf yang lain, harta benda wakaf adalah aset yang tahan lama atau memiliki manfaat panjang serta mempunyai nilai ekonomi.
Nah, atas dasar-dasar inilah kemudian Pemerintah melalui Kemenkeu Cq DJPPR menerbitkan Sukuk Wakaf Ritel tadi, yang untuk tahun 2022 ini merupakan penerbitan SWR ketiga kalinya atau seri 003.
Penerbitan SWR ini benar-benar dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang ketat yang telah berkesesuaian seperti yang disyaratkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tujuan penerbitan instrumen keuangan ini adalah agar masyarakat  mudah untuk berwakaf uang, baik yang bersifat temporer maupun permanen yang keamanan dan produktifitasnya terjamin.
Selain itu, SWR diharapkan dapat menjadi landasan penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia dan menjadi pendorong ekonomi keumatan yang inklusif dan berkelanjutan serta mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
Imbal hasil dari investasi SWR milik para wakif ini pastinya akan dikelola oleh Nadzir yang kredibel dan berintegritas dan ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang yang telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator sekaligus pengawas Nadzir.
Lebih lanjut lagi, untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas, para Nadzir yang telah ditunjuk sebagai pengelola imbal hasil SWR ini, wajib memberi laporan dan aset wakaf kelolaannya tersebut pada Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan BWI serta kepada individu pembeli SWR tersebut.
Oke, itu kan hitungan diatas kertas apabila imbal hasil tersebut dibayarkan?Â
Apakah ada jaminan pemerintah akan memenuhi komitmennya membayar imbal hasil seperti yang dijanjikan?
SWR seperti halnya instrumen keuangan yang diterbitkan oleh negara dijamin oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 yang memastikan bahwa imbal hasil dan dana pokoknya pasti dibayarkan.
Dan sebagai tambahan informasi, Pemerintah Indonesia sejak masa Orde Baru hingga kini tak pernah sekalipun mengemplang hutang alias default. Jadi sudah dapat dipastikan investasi sosial ini bakal aman karena di jamin negara, amanah lantaran pengelolaannya transparan dan akuntabel.
Jangan lupa, imbal hasil nya tersebut akan disalurkan pada program-program ekonomi keumatan yang produktif.
Ngomong-ngomong imbal hasil berapa kira-kira pemerintah memberikannya?
Untuk SWR seri 003 Imbal hasil yang diberikan setara dengan 5,03 persen per tahun dengan jangka waktu investasi atau tenor selama 2 tahun.
Imbal hasilnya bakal dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada Nadzir yang kemudian olehnya akan disalurkan untuk program dan kegiatan sosial.
SWR 003 ini bisa didapatkan mulai 11 April 2022 hingga 7 Juli 2022, jadi siapapun bisa mulai berinvestasi sosial di instrumen tersebut saat ini.
Minimal investasinya hanya sebesar Rp. 1 juta saja, dan ini berlaku untuk individu dan institusi.Â
Bagi calon investor yang berminat berinvestasi di SWR 003, dapat melakukan pembelian secara online maupun offline melalui mitra distribusi yang telah ditunjuk Pemerintah antara lain Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank Permata Syariah, dan Bank Syariah Bukopin.
Untuk lebih jelasnya, jika berminat bisa menghubungi website resmi,call centre atau customer service para mitra distribusi yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H