Lebih lanjut lagi, untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas, para Nadzir yang telah ditunjuk sebagai pengelola imbal hasil SWR ini, wajib memberi laporan dan aset wakaf kelolaannya tersebut pada Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan BWI serta kepada individu pembeli SWR tersebut.
Oke, itu kan hitungan diatas kertas apabila imbal hasil tersebut dibayarkan?Â
Apakah ada jaminan pemerintah akan memenuhi komitmennya membayar imbal hasil seperti yang dijanjikan?
SWR seperti halnya instrumen keuangan yang diterbitkan oleh negara dijamin oleh Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 yang memastikan bahwa imbal hasil dan dana pokoknya pasti dibayarkan.
Dan sebagai tambahan informasi, Pemerintah Indonesia sejak masa Orde Baru hingga kini tak pernah sekalipun mengemplang hutang alias default. Jadi sudah dapat dipastikan investasi sosial ini bakal aman karena di jamin negara, amanah lantaran pengelolaannya transparan dan akuntabel.
Jangan lupa, imbal hasil nya tersebut akan disalurkan pada program-program ekonomi keumatan yang produktif.
Ngomong-ngomong imbal hasil berapa kira-kira pemerintah memberikannya?
Untuk SWR seri 003 Imbal hasil yang diberikan setara dengan 5,03 persen per tahun dengan jangka waktu investasi atau tenor selama 2 tahun.
Imbal hasilnya bakal dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada Nadzir yang kemudian olehnya akan disalurkan untuk program dan kegiatan sosial.
SWR 003 ini bisa didapatkan mulai 11 April 2022 hingga 7 Juli 2022, jadi siapapun bisa mulai berinvestasi sosial di instrumen tersebut saat ini.
Minimal investasinya hanya sebesar Rp. 1 juta saja, dan ini berlaku untuk individu dan institusi.Â