Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) merilis instrumen keuangan ritel yang relatif baru bagi masyarakat Indonesia.
Instrumen keuangan baru berupa Surat Berharga tersebut dinamakan Sukuk Wakaf Ritel (SWR).
SWR merupakan investasi sosial berbentuk wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan melalui pengelola kegiatan dana wakaf atau biasa disebut Nadzir untuk membiayai berbagai program sosial dan ekonomi keumatan.
Bagi masyarakat istilah Wakaf  mungkin sudah sangat familiar, meski wakaf seringkali dikaitkan dengan aset  berupa tanah.
Misalnya wakaf sebidang tanah dari si pulan untuk kepentingan pembangunan mesjid, tanah kuburan, atau untuk kebutuhan pendidikan.
Walaupun sebenarnya aktivitas wakaf tersebut tak sebatas pada aset berupa tanah saja, meskipun memang tanah merupakan harta yang paling sering menjadi objek wakaf.
Menurut sumber referensi yang saya dapatkan, tanah wakaf adalah bagian dari harta wakaf yang diatur dalam  perundang-undangan di Indonesia.
Secara umum harta wakaf terbagi dalam 2 kelompok, Wakaf berupa harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan serta wakaf berupa harta bergerak seperti perlengkapan usaha hingga uang tunai.
Wakaf secara etimologis adalah kata dalam Bahasa Arab "Waqf atau Waqafa" yang memiliki arti menahan, tidak dipindahkan kepemilikannya, atau berhenti.
Dalam Fiqih Islam, Wakaf  merupakan hak pribadi yang dipindahtangankan menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaat dari harta wakaf tersebut dapat dinikmati masyarakat luas.
Jadi secara umum Wakaf adalah harta atau aset milik pribadi yang diberikan untuk kepentingan masyarakat umum secara bersama-sama sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta wakaf tersebut.