Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Insiden Penolakan Ustadz Abdul Somad oleh Singapura, Tak Perlu Disikapi dengan Lebay

18 Mei 2022   10:40 Diperbarui: 19 Mei 2022   10:46 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya prihatin dengan kejadian yang menimpa Ustadz Abdul Somad (UAS)  yang ditolak memasuki wilayah negeri Jiran Singapura.

Meskipun kita tak bisa juga secara serta merta menyalahkan Pemerintah Singapura atas kejadian tersebut.

Setiap negara memiliki aturan dan diskresi tersendiri untuk aturan imigrasi-nya. Jadi sebenarnya seseorang ditolak dan diterima masuk sebuah negara ya lazim saja, semua keputusannya adalah hak subyektif negara yang bersangkutan dan bisa terjadi terhadap siapapun.

Namun, karena yang tertimpa masalah ini "famous person" dengan pengikut yang banyak seperti UAS, peristiwa biasa saja menjadi luar biasa.

Apalagi kemudian ditolak masuknya UAS oleh otoritas Singapura ditarik-tarik ke ranah politik dan agama, ya kehebohannya menjadi tak tertahankan

Seharian kemarin Selasa (17/05/22) nama UAS dan Singapura ramai diberitakan media mainstream dan menjadi trending topic di media sosial.

Kehebohan ini bermula setelah UAS mengunggah video bahwa dirinya mengaku di deportasi oleh pihak Imigrasi Pemerintah Singapura.

"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum di deportasi dari Singapore," tulis UAS seperti dlansir CNNIndonesia.com, Senin (17/05/22).

Meskipun sejatinya, menurut keterangan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, UAS bukan di deportasi melainkan ditolak masuk Singapura, lantaran tak memenuhi kriteria  untuk dizinkan masuk wilayahnya.

Dalam prespektif keimigrasian, istilah deportasi dan "not to land notice" atau ditolak masuk sebuah negara itu sama sekali berbeda.

Istilah deportasi diberikan apabila orang tersebut telah memasuki wilayah sebuah negara, tapi karena alasan tertentu lalu visa-nya dicabut dan ditarik pulang ke negara asalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun