Saya kok agak bingung dengan tindakan pihak kepolisian yang meminta Rossa untuk mengembalikan uang hasil kerja halalnya sebagai penyanyi di sebuah event DNA Pro.
Seperti yang dilansir berbagai media daring, setelah menjalani  pemeriksaan oleh Direktorat Tindak  Pidana Ekonomi Khusus(Dittipidesus) Bareskrim Polri terkait  kasus robot trading DNA Pro, pada Kamis 21 April 2022.
Rossa mengaku ditanya penyidik tentang uang hasil manggungnya dalam acara yang diadakan DNA Pro di Bali  beberapa waktu lalu.
Menurut keterangannya ia  hanya sekali bernyanyi dalam acara yang diadakan oleh DNA Pro.
"Cuman keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma satu kali nyanyi di acara itu," kata Rossa, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dittipidesus Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan terhadap PT. DNA Pro Akademi pada Jumat (22/04/22) lalu.
Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait investasi bodong DNA Pro. Tujuh orang saat ini sudah ditahan.
Sementara lima lainnya masuk daftar pencarian pencarian orang (DPO) alias buron. Dalam perkembangannya, polisi juga menelusuri sejumlah aliran dana  yang tersebar kepada sejumlah artis ternasuk Rossa.
Uang sebanyak Rp. 172 juta hasil manggungnya dalam event DNA Pro ketika itu, kini sudah disita atau dikembalikan Rossa kepada pihak Kepolisian
Atas dasar apa honor Rossa tampil sebagai penyanyi profesional harus dikembalikan?
Apakah semua bisnis/jasa dan lain sebagainya yang pernah bertransaksi dengan DNA Pro walau tak terlibat atau tahu bahwa platform robot trading DNA Pro merupakan bagian dari penipuan investasi harus mengembalikan dana yang telah dibayarkan atas jasa danbisnisnya tersebut?