Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rossa dengan Tegar Serahkan Honor Nyanyi di DNA Pro 172 juta, Ada Apa dengan Penerapan TPPU?

24 April 2022   10:12 Diperbarui: 24 April 2022   10:49 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindakan Polisi tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya Pasal 3 yang berbunyi :

"Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang lain, atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai Pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)."

Dari pasal tersebut diatas jika didalami dengan seksama, secara garis besar unsur pencucian uang terdiri dari 2 hal yakni, unsur objektif atau actus reus  yang dapat dilihat dari adanya kegiatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang lain, atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana

Dan satu hal lagi, unsur subjektif atau mens rea dilihat dari perbuatan seseorang yang dengan sengaja mengetahui atau patut diduga bahwa harta kekayaan berasal dari hasil kejahatan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut

Nah dalam kasus Rossa, sekarang kita coba lihat apakah Rossa mengetahui uang yang digunakan untuk membayar jasanya tersebut berasal dari usaha yang tidak sah A.ka hasil kejahatan?

Atau sebagai bentuk kehati-hatian,  bisakah Rossa menduga bahwa uang yang digunakan untuk membayar jasanya menyanyi tersebut adalah hasil kejahatan?

Bagaimana caranya Rossa bisa tahu atau bisa diduga mengetahui bahwa uang yang diterimanya itu berasal dari usaha ilegal?

Andai Rossa kenal dengan si pemberi kerja, mungkin ia bisa  mengira-ngira uang ini darimana, tetapi jika tak kenal dan baru tahu setelah mendapatkan pekerjaan bagaimana?

Sebagai seorang profesional, penyedia atau penjual jasa seperti Rossa, nature-nya ya kan yang terpenting jasanya digunakan dan dibayar sesuai tarif yang diajukannya.

Makanya jangan terlalu berharap para penjual jasa seperti Rossa bertanya "darimana uang yang digunakan untuk membayarnya tersebut apalagi menanyakan legalitasnya"

Kalau para penjual jasa itu cerewet mempertanyakan berasal darimana uang yang dibayarkan pembeli jasanya kepada mereka, ya siapa yang mau membeli jasanya tersebut dan mereka bisa bangkrut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun