Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Minyak Goreng Pemerintah, Takluk di Sudut Kerling Kepentingan Pengusaha Kelapa Sawit

16 Maret 2022   10:28 Diperbarui: 17 Maret 2022   22:34 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya Pemerintah menekan harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pada 3 Februari 2022 gagal dilakukan.

HET ditetapkan, untuk minyak curah Rp. 11.500 per liter, minyak goreng kemasan biasa Rp.13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000 per liter.

Ndilalahnya, setelah pemberlakuan HET baru sengkarut minyak goreng makin mbulet. Secara ajaib kelangkaan makin menjadi, harga pun bertambah liar.

Padahal untuk mem-back-up aturan HET di hilir, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan merilis kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang berlaku untuk seluruh pengusaha kelapa sawit, di hulu.

Hal ini tadinya diharapkan Pemerintah agar bisa menjamin ketersedian minyak goreng dengan harga seperti yang telah ditetapkan.

Namun,  para pengusaha kelapa sawit sepertinya melawan secara diam-diam kebijakan pemerintah tersebut.

Dengan alasan, pada saat bersamaan tren harga crude palm oil (CPO) global menunjukan kenaikan secara signifikan.

Berdasarkan catatan Kemendag, harga CPO dunia sempat menembus level tertinggi pada pekan kedua Januari 2022 di posisi Rp12.736 per liter. Harga itu lebih tinggi 49,36 persen dibandingkan dengan pada Januari 2021.

Sebagai pemburu cuan dan nature-nya memang demikian, para pengusaha kelapa sawit seolah ingin berkata.

"Kalau Pemerintah menginginkan kami memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri, biarkanlah harga berlaku sesuai dengan pasar tak perlu diatur-atur."

Makanya kemudian di lapangan, melahirkan fenomena 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun