(1)"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan dalam Pemilu susulan."
(2)"Pelaksanaan Pemilu susulan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dimulai dari tahap Pemilu yang penyelenggaraannya tertunda."
Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan bisa berlaku apabila penundaan pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana perta demokrasi tersebut, dan hal itu diatur dalam Pasal 433 beleid yang sama.
Merujuk pada pasal-pasal diatas, jika pernyataan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih pertumbuhan ekonomi negara yang masih belum pulih akibat terhantam keras pandemi Covid-19, maka situasi yang digambarkan sebagai alasan menunda pemilu tak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam aturan hukum tersebur.
Jadi intinya, dengan dasar UU PEMILU nomor 7/2017 dan fakta yang ada dilapangan saat ini, rasanya tahapan penyelenggaraan pemilu masih bisa berlangsung secara normal, maka penundaan pemilu tak pantas untuk dilakukan.
Makanya, saya sebut bahwa pernyataan Jokowi tak sepenuhnya salah dan tak sepenuhnya juga benar.
Karena aturan yang melarang untuk memberi usulan pemundaan pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, memang tak ada.
Tapi jika usulan itu diaplikasikan butuh syarat-syarat yang faktanya saat ini tak terpenuhi. Jadi intinya kalau sekedar wacana saja ya boleh saja tapi apabila dilaksanakan yah nanti dulu karena semuanya harus berpatokan pada konsitusi dan aturan-aturan yang ada.
Makanya kemudian Jokowi menambahkan kalimat "Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi."
Di sinilah titik krusialnya, intinya Jokowi akan tunduk dan taat pada konstitusi yang tak membolehkan perpanjangan masa jabatan presiden.
Apalagi pada 2 pernyataan sebelumnya, stand point Jokowi cukup tegas, bahwa ia tak ingin dan berminat perpanjangan masa jabatan presiden atau ia bisa maju lagi jadi capres untuk periodenya yang ketiga.