Mungkin sebagian masyarakat masih kurang paham membedakan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagian dari kita menganggap ASN dan PNS adalah istilah kepegawaian yang sama, status yang setali tiga uang bagi mereka bekerja di lingkup kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Namun, ternyata setiap ASN itu statusnya tak selalu PNS, tetapi setiap PNS itu statusnya sudah dapat dipastikan ASN.
Melansir situs  Menpan.go.id, PNS merupakan bagian dari ASN, karena selain PNS status ASN juga disandang oleh mereka yang memiliki status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merujuk pada Penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Lantas apa bedanya antara status kepegawaian PNS dan PPPK?
PNS, menurut Pasal 1 UU nomor 5/2104 adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat menjadi ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk jabatan di birokrasi pemerintahan.
Fungsi PNS, adalah sebagai pegawai kepegawaian dan memiliki kesempatan untuk mencapai posisi tertentu dalam birokrasi pemerintah dan status kepegawaiannya permanen, kecuali atas kemauan sendiri mengundurkan diri atau karena suatu hal yang diatur dalam aturan tertentu diberhentikan.
Sementara PPPK, status kepegawaiannya tidak permanen lantaran diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan durasi sesuai kontrak kerja, kendati demikian jika dibutuhkan kontrak kerjanya bisa diperpanjang berkali-kali.
Meskipun pada dasarnya untuk menjadi PPPK juga disyaratkan harus Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat ini diantaranya lolos tes yang diselenggarakan lembaga negara yang bersangkutan sebagai pemberi kerja.