Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

OJK Mencari Pemimpin Baru

2 Februari 2022   08:02 Diperbarui: 2 Februari 2022   09:10 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak terasa 5 tahun waktu berlalu, masa bakti Komisioner atau pimpinan Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 akan segera berakhir pada 20 Juli 2022 pertengahan tahun ini.

Lazimnya, enam bulan sebelum masa bakti 9 pimpinan OJK berakhir, Presiden akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel), berdasarkan Keputusan Presiden.

Namun, yang akan di seleksi oleh Pansel hanya untuk posisi 7 orang Komisioner, lantaran 2 posisi pimpinan OJK lain, secara ex-officio dijabat oleh anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan.

OJK menurut situs OJK.go.id merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan baik yang konvensional maupun yang berbasis digital dan lembaga keuangan lainnya.

Pembentukan lembaga ini, bertujuan untuk memastikan agar keseluruhan kegiatan di sektor keuangan terselenggara secara teratur, berkeadilan, dan transparan serta mampu melindungi kepentingan industri keuangan dan konsumen serta masyarakat.

Harapannya bisa membentuk sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

Mengingat pentingnya posisi OJK dalam membina, mengawasi dan membuat regulasi bagi seluruh sektor keuangan di Indonesia, dibutuhkan individu-individu yang memiliki integritas tinggi dan memiliki pengetahuan yang cukup di sektor keuangan untuk memimpinnya.

Selain itu mereka pun harus memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk mengayomi kurang lebih 4.000 karyawan OJK yang tersebar di setiap Provinsi di Indonesia.

Dan jangan lupa kapabilitas komunikasi dan memiliki pengetahuan tentang dunia digital yang baik menjadi value added bagi para bakal calon Dewan Komisioner OJK.

Untuk itulah, Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 145/P tahun 2021 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027.

Menunjuk sembilan orang anggota Pansel  untuk mencari pimpinan OJK yang mumpuni

Pansel ini diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merangkap anggota, kemudian ada anggota lain yakni, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Waluyo.

Lantas ada ekonom senior yang juga merupakan Rektor Universitas Atmajaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko, mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, Muhammad Chatib Basri.

Kemudian pengamat pasar modal sekaligus Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ito Warsito, dan Julian Noor Komisaris Utama PT. Reasuransi Indonesia.

Susunan Pansel Komisioner OJK ini sempat diprotes oleh lembaga Ombudsman Indonesia, lantaran ada beberapa orang anggota Pansel bekerja di perusahaan yang merupakan obyek pengawasan OJK, dan dikhawatirkan menimbulkan conflict of Interest.

Namun, the show must go on, Presiden Jokowi meyakini mereka yang dipilih sebagai Pansel berintegritas dan bisa membatasi dirinya sehingga terhindar dari konflik kepentingan tersebut.

Pansel sudah melakukan kerja awal dengan membuka pendaftaran yang mulai dilakukan pada tanggal 7 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022. 

Kemudian seleksi tahap pertama yang merupakan seleksi Administratif telah dilakukan, melansir situs Kemenkeu.go.id hingga tahap ini ada 156 otang pendaftar yang lolos seleksi tahap pertama.

Diantara yang lolos ada nama-nama beken seperti Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, mantan Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Direktur Utama BEI Inarno serta incumbent Komisioner OJK periode sekarang, Hoesen dan Tirta Sagara.

Selanjutnya ke 156 orang yang lolos seleksi tahap pertama ini akan memasuki seleksi tahap ke-2 berupa penilaian makalah, rekam jejak dan masukan maayarakat.

Seleksi tahap ke-3 berupa assesment dan tes kesehatan dan tahap ke-4 afirmasi atau wawancara.

Sesudah tes wawancara, Pansel akan memilih 21 orang atau 3 orang per satu posisi Dewan Komisioner yang berjumlah 7 posisi untuk disampaikan ke Presiden Jokowi.

Setelah itu diperas lagi menjadi 14 nama yang akan diajukan untuk melakukan fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akhirnya, 7 orang yang dianggap terbaik dan lolos uji kepatutan dan kelayakan akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi sebagai Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Saya yakin jika pemilihan Dewan Komisioner OJK ini dilakukan secara berintegritas maka akan melahirkan pimpinan OJK yang berintegritas pula.

Jangan sampai ada hal-hal diluar kepatutan yang mengundang kemadharatan dalam prosesnya tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun