Kata "Sunda" sejak Selasa sore hingga Rabu pagi ini masih menjadi trending topik di media sosial Twitter, tak kurang 20.500 cuitan menggunakan kata sunda yang sebagian besar merespon atau mengungkapkan rasa kesal, marah dan sebal terhadap politisi PDIP Arteria Dahlan.
Seperti dilansir sejumlah media, dalam kesempatan rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung  ST Burhanudin, Arteria mengutarakan pendapatnya berkaitan dengan masalah profesionalitas Jaksa saat bertugas.
Di tengah rangkaian katanya itu, tiba-tiba ia mengungkapkan dalam satu kesempatan ada Kajati yang berbahasa sunda saat rapat.
Padahal menurut Arteria setiap rapat resmi di pemerintahan seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu," ujar Arteria. Seperti dilansir Kompas.Com. Selasa (18/01/22).
Nah, kalimat inilah yang menimbulkan polemik terbaru yang dirilis Arteria Dahlan yang kemudian memicu kekesalan dan kemarahan masyarakat Sunda.
Ucapan Arteria, yang meminta Kajati tersebut dipecat hanya karena dia berbahasa Sunda saat rapat, seolah memakai bahasa Sunda saat rapat itu sebuah tindakan kejahatan, yang memungkinkan seorang pejabat dipecat.
Padahal salah satu hal terpenting dari keberadaan rapat itu biasanya mengkomunikasikan apa yang harus dilakukan dan evaluasi apa yang telah dilakukan bisa tersampaikan dengan baik kepada para peserta rapat tersebut.
Dan penggunaan bahasa daerah setempat yang sangat dipahami oleh para peserta dapat membuat pesan yang ingin disampaikan dalam rapat menjadi lebih kena dan lebih mudah dimengerti.
Selain itu, secara hukum pun penggunaan bahasa daerah ternasuk bahasa Sunda tak ada yang salah karena dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sudah jelas termaktub bahwa penggunaan bahasa daerah dipelihara dan boleh dipergunakan.
Oke lah, bahasa Indonesia memang seharusnya digunakan dalam setiap rapat resmi di Kementerian dan Lembaga Negara, tetapi bukan berarti juga penggunaan bahasa daerah dalam rapat menjadi diharamkan yang jika dilakukan berakibat pelakunya harus dipecat.