Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Buang Jauh Wacana 3 Periode dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi

12 Januari 2022   12:11 Diperbarui: 12 Januari 2022   12:23 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi, sebaiknya wacana atau apapun lah namanya yang terkait masa bakti presiden diperpanjang harus dihentikan sama sekali.

Apalagi yang mewacanakannya bagian dari Pemerintahan seperti yang diucapkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menjual nama pengusaha agar masa jabatan presiden diperpanjang.

"Kalau kita mengecek dunia usaha rata-rata mereka berpikir bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan kalau memang ruang dipertimbangkan ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses dimundurkan jauh lebih baik," ucap Bahlil, seperti dilansir Investor.id, Minggu (09/01/22).

Andai pun benar demikian, tak perlu lah itu kembali dimunculkan ke publik, lantaran bukan manfaat yang akan didapat, melainkan kegaduhan yang tak perlu yang akan muncul.

Presiden Jokowi sendiri sudah sejak awal menolak isu perpanjangan masa jabatan atau kemungkinan ia diperbolehkan untuk kembali mengikuti Pilpres untuk periodenya yang ketiga.

Dan sekali lagi karena ucapan Bahlil ini, Jokowi melalui Kantor Staf Presiden harus menjawab isu yang sebenarnya tak perlu diperdebatkan lagi.

Melalui Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardhani menjelaskan sikap Jokowi teguh berpegang pada UUD 1945.

Bahwa pemilu akan dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, baik untuk legislatif dan eksekutif dan itu firm tak perlu diperdebatkan lagi.

"Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode. Presiden patuh pada Konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama," ucapnya, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (11/01/22).

Dan penolakan Presiden atas wacana perpanjangan masa jabatan dan kemungkinan 3 periode sudah berkali-kali dilakukannya.

Eh tetap saja ada yang ngeyel mencoba memunculkan isu tersebut, entah untuk menjilat atau memang mau memperkeruh suasana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun