Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sopan Santuy Rachel Vennya dan Subyektivitas Vonis Hakim

15 Desember 2021   09:32 Diperbarui: 15 Desember 2021   09:53 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lantaran sopan, maka vonis Hakim terhadap selebgram penuh kontroversi Rachel Venya menjadi santuy.

Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, hanya menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara dengan delapan bulan percobaan dan denda Rp.50 juta, tanpa sehari pun mencicipi dinginnya ubin bui, mengusik rasa keadilan masyarakat.

Rachel kabur dari karantina, bukan untuk alasan yang bersifat urgent, seperti untuk menemui orang tuanya yang sedang sakit parah  misalnya.

Walaupun tetap salah mungkin publik bisa memahaminya, Rachel Venya kabur untuk kemudian terbang ke bali demi party with bestie.

Memang dalam pemeriksaan awal ia mengaku kabur karena kangen anaknya, that's just a bullshit. 

Dalam persidangan Rachel alasanya beda lagi, ia mengaku kurang nyaman. 

"Karena nggak nyaman. Sebelumnya saya sudah pernah karantina selama lima hari pulang dari Dubai," ujar Rachel usai ditanyai oleh Ketua Majelis Hakim, seperti dilansir Okezone.com.

Namanya karantina mana ada yang benar-benar nyaman, tapi itulah aturan demi kemasalahatan yang lebih besar maka harus tetap dijalankan, bukan pecicilan kabur dengan alasan ini itu.

Ndilalahnya, dalam persidangan tersebut Rachel juga mengakui bahwa ia bisa  hengkang dari karantina hasil menyuap petugas sebesar Rp.40 juta melalui salah satu staf ahli anggota DPR.

Bayangkan, Rachel Venya menggunakan anaknya sebagai dalih untuk melanggar aturan, setelah itu ia pun dengan sadar membahayakan hidup teman-temannya dan masyarakat luas, dengan terbang ke Bali dan berpesta.

Dosanya kemudian berlanjut, dengan menyuap petugas, kecuali "suap menyuap" sudah dianggap tak melanggar aturan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun