MUI juga bukan lembaga superbody yang seharusnya tak merasa berhak mengurus dan mengomentari semua bidang dan sektor.Â
Meskipun hingga titik tertentu tetap harus kita hormati sepanjang sikap dan tindakan mereka layak dihormati sesuai norma-norma sosial dan hukum di Indonesia.
Nah, berkaitan dengan fatwa-fatwa yang kerap dikeluarkan MUI untuk urusan apapun, kita harus tahu dulu apa itu fatwa dalam ketentuan hukum Islam.
Menurut Sulaiman Abdullah dalam bukunya yang berjudul "Hukum Islam, Permasalahan dan Fleksibilitas" fatwa adalah ketentuan hukum Islam yang diterbitkan berdasarkan pemikiran dan Ijtihad dengan cara Ijma yaitu persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah di suatu tempat pada suatu masa.
Lantas bagaimana posisi fatwa MUI dalam hukum Indonesia?
Jika pada jenis dan hirarki hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan jenis peraturan perundangan-undangan yang mempunyai hukum mengikat.
Menurut Profesor Mahfud MD, Fatwa MUI tak lebih dari legal opinion atau pendapat hukum biasa saja yang boleh diikuti atau tidak.
Namun bisa juga mengikat apabila fatwa tersebut sudah diberi hukum tertentu oleh suatu lembaga yang berwenang mengeluarkan hukum, misalnya dijadikan aturan daerah sehingga menjadi hukum positif.
Bahwa kemudian ada penganut agama Islam yang mau melaksanakan fatwa tersebut itu pilihan pribadi bukan sebagai kewajiban hukum.
Jadi pada dasarnya fatwa MUI itu, hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran dari individu ulama atau institusi keulamaan yang boleh diikuti atau diabaikan.
Dengan fakta-fakta seperti itu MUI hanyalah organisasi massa biasa saja yang sangat mungkin di bubarkan apabila terbukti melakukan melanggar aturan yang memungkinkan untuk dibubarkan, bukan lembaga superbody yang merasa berhak atas segala hal urusan.