Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jenderal Dudung Abdurachman Jadi KSAD, Gantikan Jenderal Andika Perkasa

17 November 2021   06:30 Diperbarui: 17 November 2021   11:56 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ya, kita bisa paham sih mengapa hal itu dilakukan Rizieq, karena keduanya lah Rizieq dan FPI tenggelam dalam percaturan politik.

Selain itu sangat mungkin Rizieq sedang mengirim pesan pada pemerintah Jokowi untuk tak menaikan jabatan Dudung menjadi KSAD.

Walaupun ternyata kemudian Jokowi nelakukan hal sebaliknya, ia menunjuk Dudung sebagai KSAD.

Dudung Abdurachman kelahiran Bandung. 56 tahun lalu merupakan lulusan Akademi Militer ( Akmil) 1988 dari kecabangan infanteri.

Ia sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur Akmil pada 2015 saat ia menyandang pangkat bintang satu alias Brigadir Jenderal.

Kariernya terus moncer, setahun kemudian ia naik menjadi Staf Khusus KSAD selam setahun untuk kemudian menduduki jabatan sebagai Wakil Asisten Teritorial KSAD.

Setelah itu pada tahun 2018 ia kembali ke Akmil sebagai Gubernur Akmil dengan pangkat Mayjen, 2 tahun ia disana sebelum di mutasi menjadi Pangdam Jaya di Ibukota DKI Jakartapada 2020.

Di DKI ini lah nama Dudung kian moncer hingga jabatannya terus meroket menjadi Pemimpin tertinggi di TNI Angkatan Darat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun