Tak seperti di Brunei, Jika anda setelah menikah kemudian didapati berbuat zina dengan orang lain maka hukuman rajam sampai mati menanti, karena mereka menggunakan hukum Islam sebagai hukum positifnya.
Namun, Indonesia juga bukan seperti negara Eropa yang kebanyakan sekuler. Dalam ibadah Haji misalnya, di Indonesia seluruh administrasi dan sebagian besar pelaksanaannya diurus oleh negara secara propered dan berkelanjutan.
Tidak seperti di negara-negara Eropa, ketika warganya akan beribadah haji negara tak terlibat di dalamnya, pihak biro perjalanan swasta lah yang mengurusnya seperti layaknya perjalanan wisata biasa.
Nah, dalam konteks Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS posisi pemerintah sudah benar.
Karena pada dasarnya tindakan Kekerasan Seksual itu merupakan tindakan pidana yang merupakan ranah hukum publik yang berlaku universal.
Sementara hukum zina itu ranah hukum privat yang oleh PKS, Muhammadiyah dan MUI Â coba ditarik dari wilayah hukum privat menjadi hukum publik.Â
Jika mereka masih saja khawatir "keabu-abuan"soal zina itu, mintalah pada kampus dan perguruan tinggi masing-masing, bukan kepada pemerintah.
Lantaran pada dasarnya Indonesia itu bukan negara berdasarkan agama Islam seperti Arab Saudi atau Brunei.
Lagian saya yakin setiap kampus dan perguruan tinggi sebagai sebuah institusi pendidikan sudah memiliki aturan yang tegas melarang perbuatan asusila termasuk perbuatan zina di dalamnya.
Jadi sikap Mendikbudristek ,Nadiem Anwar Makariem memilih terus menjalankan Permendikbud PPKS tanpa revisi seperti yang diinginkan oleh PKS, Muhammadiyah dan MUI sudah benar dan itulah yang harus dilakukan.
Tak semua hal harus tersandera oleh dalih agama seperti yang kerap dijual oleh PKS, apalagi pendekatan logikanya pun menurut saya absurd dan cenderung menyesatkan cara berpikir.