Berdasarkan sari pati sejumlah sumber bacaan yang saya dapatkan, dengan Pancasila sebagai dasar negara, konsep bernegara Indonesia ini cukup unik.
Indonesia tidak menjadi negara agama yang memberlakukan hukum agama sebagai dasar negaranya seperti di Arab Saudi atau Brunei. Tetapi dalam saat bersamaan Indonesia juga bukan negara sekuler yang tidak memfasilitasi kepentingan beragama penduduknya seperti di negara-negara barat.
Konsekuensi dari konsep bernegara ini adalah maka sumber utama dari hukum di Indonesia adalah Hukum Publik yang mengatur hubungan negara dan rakyatnya.
Misalnya kita ambil contoh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dalam UU tersebut kental sekali nilai-nilai agamanya, sebab pada dasarnya Pancasila yang menjadi landasan setiap aturan di Indonesia diilhami oleh nilai-nilai agama.
Tetapi Indonesia tetap menerapkan hukum tersebut secara universal, bukan hanya bagi pemeluk agama tertentu yang dilakukan dengan cara yang dianggap representasi agama tertentu sebut saja misalnya agama Islam.
Berbeda dengan di Arab Saudi, misalnya bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian maka hukum potong tangan akan diberlakukan.
Tapi ingat hukuman itu tak bersifat universal hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam  jika pencuri itu tak beragama Islam maka hukuman potong tangan tak berlakuÂ
Begitulah di Arab Saudi hukum formalnya yang berlaku berdasarkan agama Islam.
Selain hukum publik ada pula hukum privat, hukum yang mengatur individu masing-masing.Â
Nah, disinilah pemeluk agama diberi kebebasan untuk menjalankan agamanya sesuai aturan agamanya masing-masing TANPA harus diwajibkan oleh sebuah aturan yang dibuat oleh negara.
Sebagaimana ketika umat muslim mendirikan Shalat wajib lima waktu, kan tak memerlukan aturan negara untuk melakukannya, kita sebagai umat muslim dengan sendirinya akan melakukannya dan itu dilindungi oleh undang-undang seperti halnya ibadah-ibadah lain dan agama yang lain juga.