Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Dikti (Mendikbudristekdikti) Nadiem Anwar Makarim menekankan kepada siapapun Kampus yang tak secara tegas dan benar melaksanakan Peraturan Mendikbudristekdikti nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), akan dikenakan sanksi.
"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari keuangan sampai akreditasi," ujar Nadiem seperti dilansir Kompas.TV, Jumat (12/11/21).
Nadiem menambahkan bahwa sanksi tersebut diperlukan untuk menunjukan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan perguruan tinggi yang belakangan kerap terjadi.
Sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencuat belakangan mungkin merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin yang muncul kepermukaan hanya bagian kecil dari kasus yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Langkah pemberian sanksi tegas oleh mas menteri Nadiem kepada kampus dan perguruan tinggi yang tak melaksanakan Permendikbud PPKS ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah akan jalan terus ditengah tekanan yang dilakukan oleh PKS dan sejumlah ormas keagamaan yang menolak diberlakukannya aturan itu.
Seperti diketahui PKS, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak alasan ini lantara ada kalimat "atas persetujuan korban" pada Pasal 5 Permendikbud PPKS itu dimaknai mereka sebagai pelegalan perbuatan zina.
Sungguh logika yang absurd yang penuh logical fallacy, bagaimana tidak saya mengatakan demikian, Permendikbud PPKS itu sama sekali tak pernah mengatur legalisasi zina.
Untuk urusan perbuatan zina, itu sudah ada aturan yang lain. Selain itu secara norma tak tertulis pun sebagian besar masyarakat Indonesia mempertimbangkan betul untuk berbuat zina.
Karena dalam kehidupan nyata, Â sebelum calon pelaku hubungan seksual di luar nikah itu akan berpikir berulang kali sebelum melakukannya, lantaran mereka tahu ada konsekuensi cukup berat dari masyarakat dan keluarga masing-masing, jika mereka melakukannnya.
Di Indonesia yang mayoritas beragama muslim, meskipun tak secara tegas diatur oleh hukum positif atau hukum produk negara, Â melakukan hubungan seksual di luar nikah atau dalam terminologi agama disebut zina itu masih dianggap salah dan dosa.
Perlu diingat, bahwa Indonesia itu bukan negara berdasarkan agama tertentu, Indonesia itu negara Religius Nation State yang artinya konsep negara kebangsaan yang diilhami dan diinspirasi oleh nilai-nilai agama, tetapi tidak memberlakukan hukum agama tertentu.