Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pinjol Ilegal, Hama di Tengah Tumbuh Suburnya Industri Fintech di Indonesia

22 Oktober 2021   14:16 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:15 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman online tak berizin alias Pinjol ilegal terus menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, korbannya sudah tak terhitung bahkan sebagian dari korban ada yang hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya akibat tak tahan dengan teror yang dilakukan oleh para lintah darat online ini.

Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan, sampai-sampai Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan me-mention khusus terkait hal ini.

"Saya memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Senin (11/10/21).

Untuk menindaklanjuti kekhawatiran Presiden terkait pinjol ilegal ini, kemudian para pihak yang dianggap memiliki kewenangan dan tugas untuk menertibkan pinjol bodong ini di panggil ke Istana Negara.

Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang selama ini dianggap paling bertanggungjawab terhadap isu pinjaman online bersama  Gubernur Bank Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika(Menkominfo), Kepolisian Republik Indonesia, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mendapat arahan Presiden untuk segera dapat melumpuhkan para rentenir online ini.

Tak berselang lama, pihak Polri mulai bergerak menumpas keberadaan para pelaku pinjol ilegal di beberapa tempat. Bahkan dalam sebuah konferensi pers Menteri Polhukam Mahfud.MD meminta masyarakat yang terlanjur meminjam uang pada pinjol ilegal untuk tak membayar lagi tunggakan utang dan bunganya kepada para pelaku pinjol online tersebut.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya seperti dilansir Kompas.com, Rabu 920/10/21)

Layanan pinjol online ini belakangan memang menjadi alternatif pembiayaan masyarakat, apalagi persyaratan pencairannya sangat mudah dan cepat.

Hal ini membuat popularitas pinjol di seantero tanah air meroket.  Namun, dibalik ringkas dan cepatnya pencairan pinjaman tersebut pinjol memiliki bunga yang sangat tinggi tak ada bedanya dengan lintah darat offline yang bersifat bunga berbunga.

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Biro Pers Dan Media via kompas.com)
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Biro Pers Dan Media via kompas.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun