hukum somasi kerap dilayangkan para pejabat publik kepada para pihak yang mereka anggap memberikan informasi tak benar berbau fitnah terhadap diri mereka.
Belakangan upayaTerakhir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melakukan somasi kepada aktivis HAM yang sekarang juga merangkap sebagai pengacara, Haris Azhar.
Somasi Luhut terhadap Haris ini berkaitan dengan konten miliknya dalam sebuah channel Youtube yang membahas soal rencana eksplorasi tambang mas di Bukit Wabu Intan Jaya, Papua.
Obrolan yang menghadirkan dua narasumber yakni Fatia Maulidiyanti dari KontraS dan Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriadi.
Konten milik Haris ini diunggah di Youtube pada 20 Agustus 2021 merupakan obrolan tentang hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil mengenai Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua dalam Kasus Intan Jaya.
Nah, yang kemudian jadi masalah sampai akhirnya disomasi oleh Luhut adalah saat Haris dan Fatia menyebutkan ada keterlibatan perusahaan milik Luhut di penambangan emas di blok  Wabu tersebut, seperti diungkapkan oleh Juru Bicara Menko Marves  Jodi Mahardi.
"Karena unggahan di channel Youtube saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu," kata Jodi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (28/08/21).
Somasi Luhut sendiri dilayangkan Luhut melalui pengacaranya Juniver Girsang pada 26 Agustus 2021 lalu.
Dalam somasi-nya Luhut meminta kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menerangkan apa motif dan tujuan kedua orang tersebut memberikan informasi tersebut serta meminta maaf dan mencabut pernyataan mereka dalam wawancara itu paling lambat 5x24 jam terhitung sejak somasi  dilayangkan.
Kenapa somasi itu harus diberikan, menurut Juniver seperti yang saya saksikan dalam sebuah wawancara di Kompas.TV, Minggu 29 Agustus 2021, karena kedua orang tersebut dianggap telah membentuk opini yang tendensius, memfitnah, mencemarkan nama baik, membunuh karakter serta menyebarkan kebohongan.
Jika sampai tenggat waktu yang ditentukan keduanya, tak menanggapi somasi tersebut maka jalur hukum bakal ditempuh oleh Luhut.