Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Dinar Candy Sambil Berbikini di Trotoar "Saya Stres PPKM Diperpanjang", Sensasi atau Ekspresi Kekecewaan?

5 Agustus 2021   13:34 Diperbarui: 5 Agustus 2021   17:10 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Diamankan tadi malam," katanya, seperti dilansir Kompas.Com   Kamis (05/08/21).

Pemilik nama asli Dinar Miswari ini setelah ditangkap kemudian ditemani oleh rekan selebritisnya, Nikita Mirzani yang mengungkapkan bahwa kondisi Dinar baik-baik saja setelah dicokok pihak Kepolisian.

Dinar sebelum aksi "bikininya"tersebut,  seperti dilansir Tribunnews.com pernah mengungkapkan rasa frustasinya setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Berjenjang hingga 9 Agustus 2021.

Ia meminta pemerintah lebih fokus menangani pandemi Covid-19 agar semua masyarakat bisa berkegiatan lebih bebas seperti biasa.

"Ya aku mohon, PPKM gimana? Aku mau ada penjelasan kalau ada PPKM terakhir tanggal 9 Agustus 2021. Kalau ada perpanjangan aku ambyar banget bingung mau ngelaakuin apa. Kayaknya beneran pakai bikini di Jalan," ujar Dinar, seperti dilansir Tribunnews.com.

Dan iya memenuhi ancamannya tersebut, ketika pada Rabu (03/08/21), ia mengenakan bikini dihadapan khalayak ramai.

Sebenarnya apa yang dirasakan Dinar terkait PPKM yang terus diperpanjang, namun dalam saat bersamaan kasus positif baru tak juga bisa turun secara signifikan mungkin dirasakan juga oleh sebagian besar masyarakat.

Hanya cara mengungkapkannya saja yang berbeda, Dinar yang memang dikenal kontroversial memilih menggunakan bikini sebagai caranya memprotes.

Hingga titik tertentu ia tak bisa dipersalahkan karena ia mengekspresikan suara kekecewaan pada pemerintah, meskipun memang sangat mungkin ia terjerat masalah pidana karena ia dianggap melanggar Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2004 Tentang Pornografi, yang bunyinya.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Nah, apakah niat Dinar Candy ini semata-mata untuk mengekspresikan kekecewaannya atau hanya untuk mencari sensasi itu yang saya kira harus di dalami Polisi sebelum menentukan status Dinar Candy dalam masalah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun