Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Kunjung di Eksekusi ke Lapas, Pinangki Memang Sungguh Istimewa

1 Agustus 2021   17:43 Diperbarui: 1 Agustus 2021   18:00 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehebohan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus saja berlanjut, pihak Kejaksaan terlihat begitu sayang terhadap salah satu pelaku korupsi dari Korps Adhiyaksa ini.

Begitu banyak keistimewaan bagi Jaksa wanita penerima suap dari Djoko Tjandra ini, bayangkan Pinangki setelah mendapat diskon hukuman 60 persen dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kedua belah tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang artinya putusan hukuman Pinangki yang setelah diskon mejadi 4 tahun ini telah berkeputusan hukum tetap.

Namun pihak Kejaksaan belum juga mengeksekusi Pinangki ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita sebagaimana lazimnya terjadi pada narapidana wanita lainnya.

Kabar ini disampaikan oleh  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui Koordinatornya Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin seperti dilansir Kompas.Com saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin, Minggu (01/08/21)

Seperti diketahui, ketika sebuah putusan hukuman sudah inkracht alias berkeputusan hukum tetap seperti yang tertulis dalam Pasal 1 huruf butir 1 Undang-Undang nomor 14 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maka pihak Kejaksaan-lah yang berwenang mengeksekusi putusan hakim.

Namun khusus untuk Pinangki, eksekusi itu belum juga dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Pinangki "The Sugar Baby" Sirna Malasari ini.

Boyamin menambahkan, bahwa penundaan eksekusi hukuman Pinangki ini dapat dimaknai telah terjadi perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana wanita lain.

Dan secara kasat mata memang telah terjadi ketidakadilan yang nyata dari pihak aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan dalam kasus Pinangki ini.

Informasi dari MAKI ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan DKI Jakarta, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Joko Tjandra ini memang masih mendekam di Rutan Kejagung lantaran mereka sibuk sehingga menimbulkan problem teknis dan administrasi.

"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seperti dilansir Tribunnews.com Sabtu (31/07/21).

Alasan yang kurang masuk akal.saya kira, sama absurdnya dengan alasan Hakim Pengadilan Tinggi  DKI saat mendiskon hukuman Pinangki hingga 60 persen hanya karena Pinangki Sirna Malasari itu wanita.

Berkaca pada berbagai keanehan dan keistimewaan yang diberikan pada teman sejawatnya itu, kita pun tak pernah tahu juga, apakah Pinangki itu benar-benar mendekam di Rutan Kejaksaan atau berkeliaran entah kemana.

Jujur saja, fakta ini membuat saya dan mungkin banyak masyarakat Indonesia kesal, Pinangki seorang aparat hukum yang sejatinya harus dihukum lebih berat lantaran menerima suap untuk mengakali hukum malah mendapat keistimewaan begitu rupa.

Atau jangan-jangan ada kartu turf yang dipegang Pinangki yang jika dibuka bakal melibatkan pihak-pihak berkuasa di Kejagung akan kena getahnya juga, sehingga Pinangki ini begitu diistimewakan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Jadi bagaimana bisa kita sebagai masyarakat percaya bahwa keadilan itu memang ditegakan oleh aparat hukum, jika faktanya yang tersandung hukum mereka sendiri keistimewaan menjadi sebuah keniscayaan seperti yang terjadi pada Pinangki.

Andai rakyat biasa yang tak ada sangkut pautnya dengan mereka pasti sudah disikat habis, susah memang menyapu lantai kotor dengan sapu yang bisa jadi lebih kotor dari lantainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun