Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PPKM Darurat dan Bansos Tunai yang Segera Cair

15 Juli 2021   09:34 Diperbarui: 15 Juli 2021   10:32 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat konstelasi kasus positif baru Covid-19, yang Rabu (14/07/21) kemarin mencapai rekor tertinggi sebanyak 54.517, dengan jumlah kematian 991 orang, sepertinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hampir pasti diperpanjang.

Meroketnya jumlah positif baru ini disebutkan oleh sejumlah pihak termasuk pemerintah lantaran mobilitas masyarakat masih belum bisa ditekan seminimal mungkin.

Kita semua tahu PPKM Darurat ini bertujuan melandaikan kasus positif baru yang dari hari ke hari terus memecahkan rekor jumlah penularan, tapi hasilnya belum menggembirakan.

Pemerintah beralasan kondisi ini bisa terjadi lantaran masyarakat tak mau disiplin, meskipun pemerintah sudah mulai melaksanakan PPKM Darurat ini dengan sangat ketat dengan hukuman cukup keras dibanding pembatasan-pembatasan sebelumnya.

Dalam situasi kritis seperti saat ini salah satu faktor yang dapat menjadi faktor krusial agar masyarakat bisa patuh dan berdisiplin dalam PPKM Darurat, adalah bantuan sosial tunai.

Bagaimana mereka tidak bermobilitas jika kebutuhan hidupnya tidak terjamin, mungkin masyarakat yang melakukan aktivitas ke sana sini itu lantaran mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, bukan kemauan mereka.

Andai mereka semua memiliki cukup uang untuk berdiam di rumah, mereka akan memilih untuk berkumpul dengan keluarganya di rumah masing-masing.

Menjadi persoalan ketika beras menipis, tabungan nihil, tagihan terus datang, ya mau ga mau mereka harus bekerja keluar rumah untuk mengais rejeki.

Pilihannya kelaparan atau terpapar Covud-19, pilihan yang cukup dilematis, secara logis mereka pasti akan keluar mencari nafkah karena dalam pikirannya jika ia keluar rumah mencari nafkah sudah pasti kelaparan tak akan terjadi, tapi tertular Covid-19 masih probabilitas.

Alhasil aktivitas masyarakat menjadi terus tinggi meskipun PPKM Darurat diberlakukan. Seharusnya dalam situasi pembatasan seperti ini, merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat.

Itu yang minimal yang harus dipenuhi pemerintah, jangan sampai disuruh diam dirumah, stop beraktivitas tapi kebutuhan dasar tak terpenuhi.

Ya, secara naluriah sebagai manusia masyarakat akan berusaha survive caranya dengan beraktivitas untuk memenuhi kebutuhannya.

Jadi jika pemerintah menyalahkan masyarakat karena tak berdisplin untuk mengurangi aktivitas dan mengerem mobilitas tapi kebutuhan dasarnya tidak dijamin, ya tidak fair.

Di negara-negara maju seperti Singapura dan Jepang, pemerintahnya membayar rakyatnya untuk diam di rumah sepanjang aturan pembatasan aktivitas apapun namanya diberlakukan.

Pemerintah Jepang saat lockdown diberlakukan di awal pandemi Covid-19 terjadi, membayar 10.000 Yen per orang per bulan, tanpa terkecuali.

Kita paham lah, kondisi ekonomi negara ini tak mampu membuat kebijakan seperti itu. Pemerintah Indonesia melakukan mekanisme bantuan sosial dengan menggunakan skala prioritas mulai dari pihak yang kurang mampu dan paling terdampak.

Persoalannya kemudian, dihilirnya legitimasi penerima bansos menjadi perdebatan lantaran data validnya chaos.

Di hulunya, seperti pengalaman laku korup eks Menteri Sosial Juliari Batubara,  oknum pejabat-pejabat di Indonesia ini seperti orang kelaparan, bansos aja di korupsi atau dijadikan bahan dagangan untuk memperoleh gratifikasi.

Inilah "urusan teu anggeus-anggeus" kalau kata orang Sunda mah. Terus aja mbulet susah banget diurai.

Akibatnya Bansos yang dijanjikan pemerintah dalam rangka menunjang pemberlakukan PPKM Darurat ini belum turun juga kemasyarakat padahal pemberlakuannya sudah memasuki hari ke-12.

Janjinya kan di pekan awal PPKM Darurat diberlakukan, bansos tunai akan sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Alasan pemerintah butuh penataan lebih baik dalam verifikasi ulang penerima bansos agar tak salah sasaran.

Sesuatu yang seharusnya tak perlu terjadi lagi, lantaran pemberian bansos terkait pandemi ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Namun, okelah mungkin karena pejabat Kemensosnya ingin lebih propered dalam mengelola bansos, sistemnya diperbaiki supaya datanya lebih valid.

Keluarga penerima manfaat BST bisa mengecek status penyalurannya lewat laman cekbansos.kemensoso.go.id.

Lantas bagaimana cara mengeceknya berikut caranya seperti yang saya kutip dari CNBCIndonesia.Com

Pertama, Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Kedua, Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

Ketiga, Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

Keempat, Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

Terakhir, klik tombol pencari data.

Periode BST yang akan diberikan saat PPKM Darurat ini adalah Mei dan Juni 2021 yang akan diberikan pada Juli 2021 dengan jumlah Rp. 600 ribu.

Selain itu, penerima BST,  Program Keluarga Harapam (PKH), dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan menerima tambahan beras seberat 10 kg.

Untuk BST penyalurannya melalui Kantor Pos secara tunai, mekanismenya harus benar-benar diperhitungkan secara matang lantaran rentan menimbulkan kerumunan seperti yang terjadi sebelumnya.

Sementara untuk PKH dan BPNT ditransfer ke rekening masing-masing penerima di bank-bank milik negara.

Terlepas dari mekanismen dan berbagai dramanya bansos harus segera dicairkan, agar PPKM Darurat bisa berhasil dengan baik.

Jika diperpanjang, pastikan bansos berikutnya tepat waktu tak seperti saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun