Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaksa Tak Kasasi, "Fix" Hukuman Pinangki 4 Tahun Saja, Hidup Koruptor!

6 Juli 2021   07:02 Diperbarui: 6 Juli 2021   08:32 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti sudah diduga sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus rekan sejawatnya, Pinangki Sirna Malasari memutuskan untuk tak menempuh langkah Kasasi atas pemotongan hukuman pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mendiskon hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja.

"JPU [Jaksa Penuntut Umum] tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Riono Budi Santoso seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (05/07/21).

Mereka beralasan bahwa tuntutan JPU sudah dipenuhi dalam pengadilan tingkat banding. Selain itu sesuai Pasal 253 ayat 1 yang berbunyi

"Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu - waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi."

Jadi karena tuntutannya sudah terpenuhi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku tak merasa perlu lagi  untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Memang betul, putusan banding yang diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jalarta sesuai tuntutan JPU dalam sidang ditingkat pertama.

Saat itu, JPU meminta Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider bulan kurungan.

Namun, majelis hakim kemudian memutuskan untuk memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp.600 juta kepada Pinangki.

Artinya memang benar JPU tak memiliki alasan juga untuk melakukan Kasasi tersebut,  toh tuntutannya memang sudah dipenuhi.

Ya, bagi sebagian pihak putusan banding itu memang tak memenuhi rasa keadilan. 

Dengan demikian maka hukuman Pinangki fix 4 tahun saja, enaknya jadi koruptor di Indonesia ini, hukumannya tak lebih berat dari seorang pencuri motor butut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun