Berkaca pada kasus ini,tak heran juga jika korupsi terus merajalela di Tanah Air kita tercinta ini. Bagaimana tidak seolah negeri ini menjadi safe heaven bagi para pelaku korupsi.
Menurut temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama Januari hingga Juni 2020 rata-rata hukuman bagi para koruptor di Indonesia hanya 3 tahun saja.
"Rata-rata vonis semester I tahun 2020 ternyata hanya 3 tahun penjara, tentu ini ironis sekali karena ini masuk kategori hukuman ringan penilaian ICW," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, seperti dilansir Kompas.Com, Minggu (11/10/20).
Jadi berharap korupsi di Indonesia bisa berkurang agak sulit, apalagi menghilangkan sama sekali, itu sih mimpi di siang bolong  jika hukuman yang diberikan tak memiliki efek jera sama sekali.
Semuanya dibuat seperti drama saja agar terlihat ada upaya pemberantasan korupsi, padahal seperti diungkapkan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD korupsi yang terjadi saat ini jauh lebih meluas dibandingkan dengan saat Orde Baru memerintah.
"Kenyatannya saja, sekarang, hari ini korupsi itu jauh lebih gila dari zaman Orde Baru. Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya. Tapi meluas," kata Mahfud
Padahal kita tahu bersama banyak pihak memberi cap bahwa orde baru adalah jaman dimana korupsi menggila.Â
Jika mengacu pada ucapan Mahfud sangat mungkin korupsi di jaman ini sudah benar-benar gila.
Ya tak heran juga sih, jika produksi drama-drama hukum seperti dalam kasus Pinangki Sirna Malasari terus dipertontonkan maka kejahatan korupsi memang akan terus menjadi-jadi di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI