Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaksa Tak Kasasi, "Fix" Hukuman Pinangki 4 Tahun Saja, Hidup Koruptor!

6 Juli 2021   07:02 Diperbarui: 6 Juli 2021   08:32 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal kita tahu bersama,  kejahatan korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crimes apalagi kemudian dilakukan oleh penegak hukum yang seharusnya berperan aktif dalam memberantas tindakan pelanggaran hukum.

Logikanya kasus ini menjadi kejadian yang sangat luar biasa,penegak hukum melakukan kejahatan yang luar biasa maka pantas lah jika Pinangki itu dihukum seberat-beratnya.

Mengacu pada kasus ssbelumnya terkait gratifikasi mantan Jaksa Urip Gunawan, maka hukuman 20 tahun penjara pantas diberikan pada Pinangki.

Namun, faktanya entah karena alasan apa, atau hanya mempertimbangan "rasa keadilan" antar sesama penegak hukum tuntutan JPU terhadap rekan sejawatnya itu cukup rendah.

Banyak spekulasi beredar di masyarakat bahwa Pinangki disebut memiliki "kartu truf" yang jika dibuka akan banyak menyeret petinggi-petinggi dilingkup penegakan hukum Indonesia.

Paling tidak hal itulah yang dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saimin.

"Jaksa jelas sangat enggan untuk mengajukan kasasi dan bahkan tidak mau kasasi. Saya menduga ini ada upaya untuk menutupi peran 'king maker' dalam kasus terkait Pinangki. Salah satu kunci 'king maker' itu ada di Pinangki," kata Boyamin, seperti dilansir Kompas.com, Senin (05/07/21).

Dugaan sosok "King Maker" ini mengacu pada saat dibacakannya vonis Pinangki di Pengadilan Tipikor oleh majelis hakim yang memimpin sidang saat itu.

Apalagi alasan yang digunakan dalam mendiskon hukuman Pinangki di tingkat banding tersebut sangat absurd, hanya karena menyesal, memiliki anak balita, dan lantaran ia seorang wanita maka hukumannya berkurang lebih dari setengahnya.

Siapa sih yang engga menyesal jika kejahatannya terungkap, ketika ia melakukan kejahatan tersebut toh Pinangki sudah memiliki balita, ya jika kemudian karena kejahatannya ia harus dihukum dan tak bisa mengurus anak balitanya itu konsekuensi yang harus dihadapinya bukan dijadikan alasan untuk memperingan hukumannya.

Lagi pula banyak juga para wanita yang memiliki balita dihukum dan tak diberikan keistimewaan seperti yang Pinangki dapatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun