Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meskipun Batal Berangkat Haji Tahun Ini, Tenang! Dana Haji Aman Kok

4 Juni 2021   07:51 Diperbarui: 4 Juni 2021   08:04 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ini.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas. Seperti dilansir Kompas.com. Kamis (03/06/21).

Calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini berjumlah 15.000 orang. Mereka telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 44,3 juta.

Yang menarik justru bukan masalah pembatalannya namun 'isu gorengan' yang menyertai pembatalan keberangkatan ibadah haji tersebut.

Ada hoaks yang ramai diperbincangkan sebagian publik yang menyebutkan Indonesia tak bisa memberangkatkan Jamaah hajinya lantaran memiliki hutang katering, pemondokan,  dan lainnya kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Hal ini tentu saja dibantah oleh para pemangku kepentingan  penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Salah satu bantahan itu datang dari anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai PAN Yandri Susanto.

"Ada berita yang menyampaikan bahwa Haji tidak ada tahun ini karena adanya utang Indonesia (RI) ke Arab Saudi. Itu ternyata berita bohong. Tidak benar sama sekali," katanya di Jakarta seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (03/06/21).

Selain itu tagar #Kemaindanahaji menjadi trending topic di platform media sosial Twitter, hingga tulisan ini dibuat ada sekitar 10.300 percakapan yang menggunakan tagar ini.

Mereka yang rata-rata menggoreng isu ini adalah orang yang memang selama ini berseberangan dengan pemerintah, mereka mungkin tak pernah mendengar bahwa dana haji yang disetorkan oleh calon Jemaah haji Indonesia dikelola oleh sebuah lembaga khusus bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH).

Menurut situs resminya BPKH.go.id, lembaga ini diberi tugas untuk mengelola keuangan haji agar memberi manfaat bagi kepentingan para jemaah haji Indonesia.

Akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan dan investasnya dikelola secara prudent. Badan ini bertanggungjawab langsung kepada Presiden

Hingga tahun 2021 dana haji yang dikelola oleh BPKH berjumlah Rp.151 triliun, yang sebagian diinvestasikan pada berbagai instrumen keuangan syariah yang aman dan memiliki imbal hasil menarik.

Jadi setiap setoran awal calon jemaah haji untuk mendapatkan porsi haji melalui 30 bank syariah yang telah ditunjuk pemerintah yang sebesar Rp.25 juta akan disetorkan langsung oleh bank penerima ke rekening milik BPKH.

Nah, uang inilah kemudian dikelola oleh BPKH, hasil pengelolaan uang jamaah tersebut nantinya akan dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi pada saat calon jamaah melaksanakan ibadah haji.

Tanpa subsidi, ongkos perjalanan haji reguler yang harus ditanggung jamaah haji Indonesia berkisar antara Rp. 70 juta-75 juta per jamaah.

Padahal ongkos perjalanan haji reguler yang dibayarkan jamaah berkisar antara Rp.35 juta hingga Rp.45 juta per jamaah.

Artinya lebih dari setengahnya ongkos perjalanan haji itu disubsidi oleh hasil dari investasi yang dikelola oleh BPKH.

Menurut salah satu anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adenan pada pelaksanaan haji 2019, BPKH mengeluarkan dana haji hingga Rp. 8 triliun yang setengahnya berupa subsidi .

Jadi agak aneh juga ketika pembatalan haji tahun ini yang jelas-jelas karena pandemi Covid-19, isunya digoreng begitu rupa dan dikaitkan dengan pengelolaan dana haji.

Bagi calon jemaah haji yang memperoleh jatah tahun ini dan sudah membayar lunas BPIH-nya, karena dibatalkan bisa mengambil kembali dana pelunasan BPIH-nya, kok.

Mereka yang sudah terdaftar tahun ini dan tahun 2020 akan diberangkatkan tahun 2022 nanti, jika perjalanan haji memungkinkan untuk dilaksanakan.

Jadi bagi masyarakat tak perlu resah dana haji itu aman dan terkelola dengan baik, tak perlu mendengar isu-isu dari orang-orang yang tak bertanggungjawab.

Jika merasa perlu tanyakan langsung pada lembaga yang memiliki kompetensi seperti Kementerian Agana atau BPKH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun