Drama persidangan Rizieq Shihab atas kasus Kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Mega Mendung Kabupaten Bogor memasuki babak akhir.
Hari ini, Kamis 27 Mei 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur  memvonis Rizieq Shihab bersalah dengan hukuman 8 bulan penjara potong masa tahanan dan membebani biaya perkara sebesar Rp.5.000 untuk kasus di Petamburan
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rizieq 2 tahun penjara.
Sementara untuk kasus di Mega Mendung Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut Suparman Nyompa memvonis bersalah Rizieq dengan hukuman denda sebesar Rp. 20 juta subsider hukuman penjara selama 5 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya, seperti dilansir Suara.com.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab di vonis 10 bulan penjara. Majelis hakim menimbang bahwa penjatuhan pidana penjara tidak pas untuk kasus ini, lantaran Majekis Hakim meyakini bahwa kerumunan di Mega Mendung tak dilakukan Rizieq secara sengaja.
Dalam kasus di Petamburan selain kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan untuk melanggar prokotokol kesehatan kepada masyarakat.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq Shihab bersama lima terdakwa lainnya yang terdiri dari Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, dengan tuduhan yang sama.
Rizieq dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas perkara kerumunan Petamburan sementara untuk ke-5 terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, untuk Rizeq ia di dakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam hal  kasus di Mega Mendung Rizieq didakwa oleh JPU melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Ke-1 KUHP untuk itu ia dituntut 10 bulan penjara.
Untuk 1 kasus lainnya yang terkait dengan RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab akan menghadapi sidang putusan pada 3 Juni 2021.
Pertanyaannya kemudian apakah setelah 2 vonis atas 2 kasus awal dijatuhkan majelis hakim kepada Rizieq Shihab dan sebelumnya organisasi massa-yang didirikan dan dipimpinnya, Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang, apakah Rizieq Shihab masih memiliki pengaruh politik terutama dalam kontestasi politik elektabilitas ke depan?
Sepertinya pengaruh politik Rizieq masih ada terutama untuk kepentingan politik identitas, meskipun besaran pengaruh Rizieq ini tergantung pada isu yang berkaitan dengan pengerahan massa dalam jumlah masif mengingat Rizieq masih memiliki pendukung dan simpatisan yang cukup banyak.
Para pengikut dan simpatisannya, hingga vonis hakim dijatuhkan untuk 2 kasus hari ini, sepertinya  masih memmercayai bahwa Rizieq dalam kasus yang sekarang dihadapinya sebagai upaya kriminalisasi lantaran ia bersebarangan dengan pemerintah.
Makanya mereka masih menganggap Rizieq sebagai Imam Besar mereka yang diyakini tak bersalah apapun atas kasus-kasus yang kini dihadapinya, sehingga pengaruhnya terhadap mereka masih cukup besar.
Namun demikian jika ruang gerak Rizieq dan isunya tak mampu menggerakan massa maka pengaruh Rizieq Shihab akan terus mengecil.
Meskipun Rizieq seperti yang diungkapkan oleh Pengacaranya akan tetap berada diposisi berseberangan dengan pemerintahan saat ini dan sangat berpeluang untuk menjadi vote getter dalam Pemilu 2024.
Yah, mungkin saja Rizieq beserta para pendukung dan simpatisannya masih memiliki pengaruh dan bisa berkiprah dalam politik tapi rasanya pengaruhnya tak akan sebesar seperti pada saat kontestasi politik baik Pilpres maupun Pilkada di rentang waktu 2014 hingga 2019 lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H