Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Nomenklatur Kementerian Dilakukan, Reshuffle Jilid 2 Kabinet Jokowi Menjelang?

12 April 2021   07:01 Diperbarui: 12 April 2021   07:08 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya 2 kebijakan jokowi dengan membentuk dua lembaga negara yang menangani investasi itu linier, dan Jokowi benar-benar sangat intens untuk menggarap investasi asing di Indonesia lebih serius lagi.

Mungkin Jokowi berpikir fungsi Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini masih belum dirasa cukup untuk menggenjot investasi asing di Indonesia yang memang sangat dibutuhkan negeri ini.

Seperti diketahui investasi asing lewat skema Foreign Direct  Invesment (FDI) merupakan salah satu faktor penting untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia selain belanja domestik masyarakat. 

Kita belum tahu apakah nantinya BKPM akan bermetamorfosis menjadi Kementerian Investasi yang berarti semua fungsinya digantikan oleh kementerian baru ini atau lembaga itu akan tetap ada?

Jika tetap eksis, bisa jadi fungsi dan tanggungjawabnya akan beririsan tebal dengan Kementerian Investasi yang baru dibentuk ini, sehingga mungkin saja terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi membuat kerja-kerja menarik investasi itu tidak efektif dan tidak optimal.

Jadi menurut saya sih akan lebih baik BKPM berubah bentuk saja menjadi Kementerian Investasi, sehingga tak ada kemungkinan tumpang tindih kebijakan yang justru nantinya akan memperumit alur investasi di Indonesia.

Di sisi lain, peleburan Kemendibud dan Kemenristek menjadi satu ini membuat sebagian masyarakat teutama mereka yang banyak berhubungan dengan riset mempertanyakan keseriusan Jokowi dalam mengembangkan riset dan teknologi di Indonesia.

Alih-alih diperkuat, Ristek malah seperti dilemahkan dengan dileburkan ke dalam Kemendikbud. Hal ini tentu saja akan memperberat kerja pengembangan riset di Indonesia.

Konsekuensi penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud, menjadikan kewenangan ristek hanya setingkat direktorat jendral yang tentu saja kewenangan dan fungsi nya tak sekuat kementerian seperti saat ini.

Selain itu tugas Nadiem Makarim sebagai Kemendikbud dan Ristek menjadi sangat berat, karena terlalu luas cakupan kerjanya.

Walaupun saya sangat yakin nantinya Nadiem jika ia masih dipercaya Jokowi untuk memimpin Kemendikbud, akan memiliki Wakil Menteri yang sangat mungkin lebih dari satu, seperti Kementerian BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun