Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

THR Tahun Ini Dibayar Penuh dan Tak Dicicil?

6 April 2021   10:51 Diperbarui: 6 April 2021   11:18 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kontan.co.id

Silang kata antara para pekerja dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) 2021 seperti yang sudah diperkirakan kembali terjadi.

Buruh keukeuh menginginkan pembayaran THR dilakukan sekaligus tak di cicil seperti tahun 2020 lalu. Sementara pengusaha menegaskan bahwa perusahaan milik mereka itu masih jauh dari kata pulih akibat terhantam efek pandemi Covid-19.

"Ada peningkatan tapi masih minus. Ini harapan kami adanya saling pengertian dari semua stakeholder, juga dari pekerja atau buruh," kata Ketua Bidang Pengupahan dan Bansos Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman, seperti dilansir detikcom, Sabtu (03/04/21).

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meminta pada para pengusaha untuk membayarkan THR buruh dan pekerja lainnya secara full tanpa dicicil.

Jelas pemerintah akan meminta hal tersebut, lantaran nantinya bakal berkaitan dengan daya ungkit ekonomi domestik yang mendominasi perhitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan dibayarkannya THR secara penuh maka uang yang beredar dimasyarakat akan tinggi, daya beli akan meningkat tajam seiring uang THR yang mereka dapatkan yang dibelanjakan untuk kebutuhan menghadapi Hari Raya Lebaran.

Efeknya tentu saja ekonomi bakal menggeliat kembali, meskipun mungkin tak akan seperti saat sebelum pandemi terjadi.

Namun pemerintah juga harus mencermati sektor-sektor yang memang masih jauh dari pulih seperti sektor pariwisata misalnya, yang mencakup hotel, restauran, cafe, dan agen travel  masih jauh dari normal.

Kondisi seperti ini sangat tidak memungkinkan bagi mereka untuk membayar THR karyawannya secara penuh dan tunai.

Boro-boro untuk membayar THR, sekedar untuk bertahan hidup saja sudah syukur. Apalagi mudik tahun ini menjadi hal terlarang karena pemerintah mengatakan demikian, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ada baiknya pemerintah memilah sektor mana saja yang diharuskan membayar THR secara  penuh dan tunai, serta sektor mana yang bisa menunda atau mencicil.

Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker) saat ini tengah mengkaji dan mempelajari kondisi terkini, termasuk mengevaluasi pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu. Mereka belum bisa memastikan apakah kebijakan pembayaran THR tahun ini akan sama seperti 2020 lalu.

Aturan pastinya akan selesai dibahas di awal Ramadhan 2021. 

"Terkait dengan rumusan kebijakan THR saat ini sedang kami telaah apakah sama dengan 2020 atau ada penyesuaian," ujar Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani, seperti dilansir CNNIndonesia. Selasa (16/03/21).

Sementara para buruh tentu saja meminta THR dibayarkan secara penuh tidak lagi dicicil seperti tahun lalu, seperti yang diungkapkan oleh Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujarnya, seperti dilansir Kompas.com. Senin (05/04/21).

Apalagi menurut Iqbal masih banyak perusahaan yang belum melunasi cicilan THR pekerjanya tahun 2020 lalu.

Memang kondisi usaha saat ini belum sepenuhnya pulih, tetapi jika mengacu pada indeks Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia yang dirilis oleh IHS Markit telah tembus ke level 53,2 per Maret 2021.

Posisi PMI ini bahkan tercatat yang tertinggi sejak lima bulan terakhir yang sebelumnya juga sudah berada di zona ekspansi karena berada di kisaran 50. Artinya, roda industri sudah mulai bergerak stabil sejak 'luluh lantak' diterjang badai pandemi Covid-19.

Dengan kondisi ini semestinya dunia usaha sudah bisa mengamankan alokasi dana untuk THR karyawannya secara penuh tanpa harus dicicil seperti tahun lalu.

Meskipun sebagian sektor usaha memang masih ada dalam posisi yang sangat sulit karena modalnya terguncang dan arus kasnya ambrol akibat pandemi, biasanya perusahaan yang mengalami hal ini adalah perusahaan dengan level menengah ke bawah.

Mungkin perusahaan dalam kondisi seperti ini bisa lah diberikan dispensasi pembayaran THR karyawannya secara mencicil.Jadi intinya pemerintah harus benar-benar fair memperlakukan ke-2 pihak, kebijakannya tak bisa dilakukan secara gebyah uyah, harus dilihat per sektor, meskipun harapannya sih seluruh pekerja diberikan THR penuh dan tidak dicicil sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun